• Login
  • Register
Bandung Barat Pos
  • Info KBB
  • Sosial
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Seputar Desa
No Result
View All Result
  • Info KBB
  • Sosial
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Seputar Desa
No Result
View All Result
Tulis
Bandung Barat Pos
No Result
View All Result
  • Info KBB
  • Sosial
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Seputar Desa

Dari Total Perkara, Pengadilan Agama Ngamprah Tangani 75 Persen Perceraian

by Hendra Hidayat
23 Januari 2019
in Info KBB
Reading Time: 2 mins read
0
Dari Total Perkara, Pengadilan Agama Ngamprah Tangani 75 Persen Perceraian

Humas pengadilan Agama Ngamprah, Ahmad Hodri, S. H.I.,M.H

0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Ngamprah, BBPOS – Sejak resmi melayani masyarakat pada 5 November 2018 lalu, Pengadilan Agama Ngamprah telah menangani 751 perkara laporan dan gugatan hingga Januari 2019. 75 persen diantaranya adalah gugatan perceraian.

Menurut Humas Pengadilan Agama Ngamprah, Ahmad Hodri, perkara yang ditangani oleh Pengadilan Agama Ngamprah sudah mulai banyak yang ditangani. Pasalnya, masyarakat Kabupaten Bandung Barat sudah mengetahui keberadaan Pengadilan Agama di wilayah Bandung Barat.

“Ketika awal Pengadilan Agama Ngamprah beroperasi, paling sekitar 50 berkas perkara yang kita terima,” katanya kepada BBPOS di ruang kerjanya, Selasa (22/1/2019).

Ia menambahkan, dalam satu hari, perkara yang ditangani 60 sampai 70 gugatan dan laporan. Oleh karena itu, pihaknya (PA Ngamprah) terus melakukan perbaikan dan melengkapi fasilitas penunjang operasional.

“Karena masih baru, kita terus melakukan usaha untuk melengkapi kebutuhan operasional,” katanya.

Dalam kesempatan tersebut, ia juga menyampaikan terima kasih kepada pihak Pemerintah Daerah (Pemda) Bandung Barat yang telah menyediakan tempat untuk Pengadilan Agama Ngamprah.

“Saya ucapkan terima kasih kepada Pemda yang telah memfasilitasi kami dalam melayani masyarakat,” tuturnya.

Disinggung terkait banyaknya penanganan perkara perceraian yang cukup tinggi di Kabupaten Bandung Barat, ia mengatakan, butuh langkah prepentif (pencegahan) yang dilakukan semua pihak, baik Pemda, Kemenag maupun Pengadilan Agama dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait hidup berumah tangga.

“Pengadilan Agama itu adalah pintu terakhir bagi perkara rumah tangga,” katanya.

Namun demikian, ia pun mengimbau kepada masyarakat untuk mengkomunikasikan terlebih dahulu tentang permasalahan yang ada dalam keluarga. Jangan sampai keputusan yang diambil tersebut yakni perceraian bukan keputusan yang tepat.

“Sebelum mengambil keputusan untuk menyelesaikan Perkara rumah tangga di Pengadilan Agama, sebaiknya dipikir terlebih dahulu dan dikomunikasikan lagi bersama keluarga,”. Pungkasnya. (Dra/Dry)

Tags: 75 persen perceraianAhmad HodriHumas pengadilan agamaPengadilan agama KBB
Previous Post

Bawaslu KBB Nyatakan Aa Umbara Tidak Terbukti Melanggar UU Pemilu

Next Post

Bawaslu KBB Hentikan Perkara Dua Caleg Terlapor

Hendra Hidayat

Next Post
Bawaslu KBB Segera Panggil Bupati Bandung Barat

Bawaslu KBB Hentikan Perkara Dua Caleg Terlapor

Please login to join discussion
Facebook Twitter Instagram Youtube

© PT. Bandung Barat Media | Bandung Barat Pos

No Result
View All Result
  • .
  • Home
  • Tentang Kami

© PT. Bandung Barat Media | Bandung Barat Pos

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In