Ngamprah, BBPOS – Sejak resmi melayani masyarakat pada 5 November 2018 lalu, Pengadilan Agama Ngamprah telah menangani 751 perkara laporan dan gugatan hingga Januari 2019. 75 persen diantaranya adalah gugatan perceraian.
Menurut Humas Pengadilan Agama Ngamprah, Ahmad Hodri, perkara yang ditangani oleh Pengadilan Agama Ngamprah sudah mulai banyak yang ditangani. Pasalnya, masyarakat Kabupaten Bandung Barat sudah mengetahui keberadaan Pengadilan Agama di wilayah Bandung Barat.
“Ketika awal Pengadilan Agama Ngamprah beroperasi, paling sekitar 50 berkas perkara yang kita terima,” katanya kepada BBPOS di ruang kerjanya, Selasa (22/1/2019).
Ia menambahkan, dalam satu hari, perkara yang ditangani 60 sampai 70 gugatan dan laporan. Oleh karena itu, pihaknya (PA Ngamprah) terus melakukan perbaikan dan melengkapi fasilitas penunjang operasional.
“Karena masih baru, kita terus melakukan usaha untuk melengkapi kebutuhan operasional,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut, ia juga menyampaikan terima kasih kepada pihak Pemerintah Daerah (Pemda) Bandung Barat yang telah menyediakan tempat untuk Pengadilan Agama Ngamprah.
“Saya ucapkan terima kasih kepada Pemda yang telah memfasilitasi kami dalam melayani masyarakat,” tuturnya.
Disinggung terkait banyaknya penanganan perkara perceraian yang cukup tinggi di Kabupaten Bandung Barat, ia mengatakan, butuh langkah prepentif (pencegahan) yang dilakukan semua pihak, baik Pemda, Kemenag maupun Pengadilan Agama dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait hidup berumah tangga.
“Pengadilan Agama itu adalah pintu terakhir bagi perkara rumah tangga,” katanya.
Namun demikian, ia pun mengimbau kepada masyarakat untuk mengkomunikasikan terlebih dahulu tentang permasalahan yang ada dalam keluarga. Jangan sampai keputusan yang diambil tersebut yakni perceraian bukan keputusan yang tepat.
“Sebelum mengambil keputusan untuk menyelesaikan Perkara rumah tangga di Pengadilan Agama, sebaiknya dipikir terlebih dahulu dan dikomunikasikan lagi bersama keluarga,”. Pungkasnya. (Dra/Dry)