Ngamprah,BBPOS – Dua Caleg asal Nasdem yakni Ryan firmansyah dan Usep Sukarna yang turut dilaporkan ke Bawaslu RI terkait dugaan pelanggaran pemilu, perkaranya resmi dihentikan oleh Bawaslu Bandung Barat.
Keputusan tersebut diambil Bawaslu KBB, lantaran adanya “error in person” yakni ketidaksesuaian antara identitas yg dilaporkan dengan legalitas kedua terlapor tersebut.
“Saudara RF disebut sebagai caleg DPD RI, padahal DPR RI. Sedangkn Saudara US disebut sebagai caleg DPRD KBB, padahal caleg DPRD Provinsi Jabar dapil KBB,” ujar Ketua Komisioner Bawaslu KBB Bidang Penindakan dan Penanganan, Ai Wildani Sri Aidah kepada BBPOS saat dihubungi, Rabu (23/1/2019).
Ia menambahkan, dalam klarifikasi, pelapor kasus tersebut menjelaskan legal standingnya sebagai perwakilan Forum Pemuda Peduli Pemilu Bersih Jawa Barat.
“Hal itu tidak memenuhi syarat formil pelapor yg diatur dalam pasal 6 Peraturan Bawaslu no.7 tahun 2017 yg menyatakan bahwa pelapor itu adalah WNI yg punya hak pilih, pemantau pemilu yg terakreditasi & peserta pemilu,” tambahnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, keputusan pemberhentian perkara dugaan pelanggaran pidana pemilu terhadap kedua Caleg tersebut sudah sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
“Setelah melakukan klarifikasi kepada saksi pelapor dan terlapor, selanjutnya dibahas bersama Sentra Gakkumdu, tiba pada kesimpulan perkara dugaan Pelanggaran pidana pemilu dihentikan,” katanya.
Sebelumnya dua terlapor pertama dan kedua yakni Bupati Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna dan Kadisdik KBB, Imam Santoso telah resmi dihentikan.
Pasalnya kedua terlapor (Aa Umbara dan Imam Santoso) tidak terbukti melakukan pelanggaran pidana pemilu. Keputusan tersebut diambil setelah melalui pemeriksaan saksi pelapor, terlapor dan saksi ahli. (DRA)