• Login
  • Register
Bandung Barat Pos
  • Info KBB
  • Sosial
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Seputar Desa
No Result
View All Result
  • Info KBB
  • Sosial
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Seputar Desa
No Result
View All Result
Tulis
Bandung Barat Pos
No Result
View All Result
  • Info KBB
  • Sosial
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Seputar Desa

Bawaslu KBB Hentikan Perkara Dua Caleg Terlapor

by Hendra Hidayat
23 Januari 2019
in Info KBB, Politik
Reading Time: 2 mins read
0
Bawaslu KBB Segera Panggil Bupati Bandung Barat

Ketua Komisioner Bawaslu KBB Bidang Penindakan dan Penanganan, Ai Wildani Sri Aidah. Foto: BBPOS/Hendra Hidayat

0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Ngamprah,BBPOS – Dua Caleg asal Nasdem yakni Ryan firmansyah dan Usep Sukarna yang turut dilaporkan ke Bawaslu RI terkait dugaan pelanggaran pemilu, perkaranya resmi dihentikan oleh Bawaslu Bandung Barat.

Keputusan tersebut diambil Bawaslu KBB, lantaran adanya “error in person” yakni ketidaksesuaian antara identitas yg dilaporkan dengan legalitas kedua terlapor tersebut.

“Saudara RF disebut sebagai caleg DPD RI, padahal DPR RI. Sedangkn Saudara US disebut sebagai caleg DPRD KBB, padahal caleg DPRD Provinsi Jabar dapil KBB,” ujar Ketua Komisioner Bawaslu KBB Bidang Penindakan dan Penanganan, Ai Wildani Sri Aidah kepada BBPOS saat dihubungi, Rabu (23/1/2019).

Ia menambahkan, dalam klarifikasi, pelapor kasus tersebut menjelaskan legal standingnya sebagai perwakilan Forum Pemuda Peduli Pemilu Bersih Jawa Barat.

“Hal itu tidak memenuhi syarat formil pelapor yg diatur dalam pasal 6 Peraturan Bawaslu no.7 tahun 2017 yg menyatakan bahwa pelapor itu adalah WNI yg punya hak pilih, pemantau pemilu yg terakreditasi & peserta pemilu,” tambahnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, keputusan pemberhentian perkara dugaan pelanggaran pidana pemilu terhadap kedua Caleg tersebut sudah sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

“Setelah melakukan klarifikasi kepada saksi pelapor dan terlapor, selanjutnya dibahas bersama Sentra Gakkumdu, tiba pada kesimpulan perkara dugaan Pelanggaran pidana pemilu dihentikan,” katanya.

Sebelumnya dua terlapor pertama dan kedua yakni Bupati Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna dan Kadisdik KBB, Imam Santoso telah resmi dihentikan.

Pasalnya kedua terlapor (Aa Umbara dan Imam Santoso) tidak terbukti melakukan pelanggaran pidana pemilu. Keputusan tersebut diambil setelah melalui pemeriksaan saksi pelapor, terlapor dan saksi ahli. (DRA)

Tags: bawaslu kbbPileg 2019Rian FirmansyahUsep SukarnaVideo viral Bupati KBB
Previous Post

Dari Total Perkara, Pengadilan Agama Ngamprah Tangani 75 Persen Perceraian

Next Post

Pemda KBB Tuntaskan Rutilahu Tahun Ini

Hendra Hidayat

Next Post
Pemda KBB Tuntaskan Rutilahu Tahun Ini

Pemda KBB Tuntaskan Rutilahu Tahun Ini

Please login to join discussion
Facebook Twitter Instagram Youtube

© PT. Bandung Barat Media | Bandung Barat Pos

No Result
View All Result
  • Home
  • Tentang Kami

© PT. Bandung Barat Media | Bandung Barat Pos

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In