Bandung BBPOS- Da’i kondang Bahar bin Smith menjalani sidang perdana terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap anak di bawah umur.
Bahar yang datang dengan mengenakan peci putih, kemeja putih, sorban dan disarung sudah tiba di PN Bandung, Jalan RE Martadinata, Kamis (28/2/2019) sekitar pukul 08.00 WIB pagi.
Berdasarkan pantauan BBPOS, Bahar tiba di PN Bandung melalui pintu samping dengan pengawalan ketat aparat kepolisian. Lantaran menyita perhatian masyarakat, ribuan aparat kepolisian disiagakan guna mengantisipasi kehadiran massa pendukung Bahar.
Saat ini Bahar dan dua tersangka lainnya sudah berada di PN Bandung untuk menjalani sidang perdananya. Dalam sidang perkara kali ini, kejaksaan menurunkan 10 orang jaksa, terdiri dari jaksa senior Kejati Jabar dan Kejari Cibinong.
Seperti diketahui, Bahar bin Smith merupakan pelaku penganiayaan terhadap pria berinisial Caj (18) dan Mkum (17). Keduanya dianiaya Bahar cs lantaran mengaku-aku sebagai kembarannya. Penganiayaan dilakukan di Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin, milik Bahar, di Kabupaten Bogor beberapa waktu lalu.
Dalam perkara tersebut, Penyidik Ditreskrimum Polda Jabar menjerat Bahar dengan Pasal 170, 351, 333 KUH Pidana dan Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak.
Sementara itu, Bahar resmi ditahan di Mapolda Jabar pada 19 Desember 2018. Saat ini, ia ditahan di Mapolda Jabar bersama dua pelaku lainnya.(AY)