Bandung, BBPOS – HB Assayid Bahar bin Smith alias Habib Bahar didakwa oleh Tim JPU Kejati Jabar dan Kejari Cibinong telah menganiaya dua anak di bawah umur. Pasal penganiayaan hingga perlindungan anak didakwakan JPU kepadanya.
Dalam berkas dakwaannya, tim JPU yang dipimpin Kajari Cibinong Bambang Hartoto menyatakan, bahwa terdakwa bersama-sama Agil Yahya alias Habib Agil dan Muhammad Abdul Basith Iskandar (berkas penuntutan terpisah) telah melakukan penganiayaan pada Sabtu Tanggal 01 Desember 2018 sekira jam 11.00 WIB, di Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin di Kampung Kemang, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor.
” Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan melawan hukum, merampas kemerdekaan seseorang, atau meneruskan perampasan kemerdekaan yang demikian, jika perbuatan itu mengakibatkan luka-luka berat,” ujarnya.
Perbuatan yang dilakukan terdakwa berawal pada November 2018 saat korban yakni Cahya Abdul Jabar (18) dan diajak korban Muhammad Khoerul Umam Al Mudzaqi (17) untuk menemani mengisi acara di Seminyak Bali, sesampainya di Bali kemudian menghubungi Panitia Acara, namun panitia Acara sulit dihubungi.
“Akhirnya mereka menginap di hotel selama tiga hari. Kemudian 29 November 2018, ketika berada di daerah Kute dan hendak kembali ke hotel ada orang yang bertanya kepada Cahya ini Habib Bahar ya? Atas suruhan Umam yang selalu mengaku habib, Cahya pun mengiyakannya,” ujarnya.
Selanjutnya orang tersebut yang tidak lain adalah saudara Amir membawa Cahya dan Umam ke sebuah Ruko untuk ngobrol sejenak dan kemudian mengantarkannya ke hotel. Kemudian keesokan harinya Jumat tanggal 30 Nopember 2018, kedua korban dijemput di hotel tempat penginapannya oleh Jamaah Majelis Talim Ratibul Hadat menuju Bandara Ngurah Rai Bali untuk pulang ke Jakarta dengan diberi dua buah Tiket Pesawat Batik Air.
Sementara itu, setelah mendengar ada seseorang yang nengaku-aku dirinya, terdakwa memerintahkan anak buahnya untuk mencari korban dan membawanya ke Ponpes Tajul Alawiyyin.
Dalam kejadian penganiayaan tersebut, Agil Yahya sempat merekam video sambil mengatakan, “Ini nih yang ngaku-ngaku jadi Habib Bahar di Bali dan mau diinvestigasi”.
Cahya merupakan korban yang pertama diinterogasi oleh terdakwa, namun Cahya melimpahkan kesalahan kepada korban Umam. Selanjutnya, atas perintah terdakwa, kemudian dijemputlah Umam dan dibawa ke Ponpes Tajul Alawiyyin.
Kemudian Cahya dan Umam tidak dapat berbuat apapun selain dianiaya pasca diinterogasi. Para korban dianiaya oleh terdakwa, oleh Agil Yahya, Hamdi serta oleh 15 orang santri lainnya dalam pontren tersebut.
JPU mengatakan, korban dianiaya dengan menggunakan tangan kosong yang dikepalkan, ditendang dengan kaki, dengan lutut pada tubuh bagian kepala, rahang dan mata secara berkali-kali.
“Korban Cahya dan Umam oleh terdakwa disuruh berkelahi, sehingga akibat pukulan dan tendangan ke anggota tubuhnya tersebut, korban Cahya dan Umam mengalami luka-luka dan lebam pada bagian muka, kelopak mata kanan dan kiri, selaput bening bola mata kanan dan kiri, serta pada anggota tubuh lainnya,” katanya.
Setelah itu, kata JPU, perbuatan terdakwa berlanjut. Rambut korban Cahya dan Umam dicukur sampai kepala botak tanpa rambut dan dijaga oleh para santri. Kemudian pada malam hari di tanggal yang sama, Cahya dan Umam oleh terdakwa diperbolehkan pulang meninggalkan Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin.
JPU menyatakan, akibat perbuatan terdakwa bersama-sama dengan Agil Yahya dan Hamdi, korban mengalami luka-luka yang menimbulkan halangan dalam melakukan pekerjaan untuk sementara waktu dan dirawat di Rumah Sakit.
“Telah dilakukan pemeriksaan terhadap seorang laki-laki yang berusia delapan belas tahun. Pada pemeriksaan fisik ditemukan memar kelopak mata kiri dan perdarahan pada selaput bening mata kiri akibat kekerasan tumpul. Luka luka tersebut telah menimbulkan penyakit dan halangan dalam melakukan pekerjaan dan jabatan/pencaharian untuk sementara waktu,” kata JPU mengutip kesimpulan visum.
Berdasarkan pemeriksaan fisik Khoerul Umam ditemukan memar pada kepala sisi kanan, pelipis kanan, telinga kanan, kelopak mata kanan dan kiri, pipi kanan, luka lecet pada lengan kiri, bahu kanan, perdarahan pada selaput bening bola mata kanan dan kiri akibat kekerasan tumpul.
“Luka-luka tersebut telah menimbulkan penyakit dan halangan dalam melakukan pekerjaan dan jabatan/pencaharian untuk sementara waktu. Pada pemeriksaan Rontgen mata didapatkan curiga gambaran patah pada tulang mata bagian atas-tengah kanan. Pada pemeriksan CT-Scan pada kepala didapatkan pembengkakan otak bagian tengah. Pada pemeriksaan dokter Spesialis Syaraf didapatkan Cidera kepala ringan,” ungkap JPU.
Atas perbuatannya, Bahar didakwa melanggar dakwaan kesatu primer, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 333 ayat (2) KUH Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUH Pidana. Ia juga didakwa dengan dakwaan subsidair, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 333 ayat (1) KUH Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUH Pidana.
Bahar juga didakwa dakwaan kedua primair,sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (2) ke- 2 KUHPidana. Perbuatan terdakwa Bahar juga didakwa dakwaan subsidair, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHPidana.
Kemudian, JPU juga mendakwa Bahar dengan dakwaan lebih subsidair, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (2) KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHPidana dan lebih subsidsir lagi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHPidana. Yang terakhir, Bahar didakwa dakwaan ketiga sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 80 ayat (2) Jo Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Atas dakwaan yang telah dibacakan, Bahar dan penasihat hukumnya akan mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan. Sidang selanjutnya akan digelar tanggal 6 Maret 2019. Ketua Majelis Hakim, Muhammad Edison memutuskan sidang dipindahkan ke Gedung Perpustakaan dan Arsip Daerah Kota Bandung di Jalan Seram, dan disepakati semuanya. (AY)