CIHAMPELAS, BBPOS – Puluhan santri pondok pesantren Tahfidz Qur’an Alam Maroko di Desa Mekarjaya, Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat (KBB), harus berhenti menimba ilmu.
Pasalnya, pemilik lahan pesantren tersebut yakni perusahaan pembangkit listrik negara, PT Indonesia Power (IP) Saguling meminta Ponpes tersebut untuk segera pindah dari lokasi yang saat ini ditempati. Hal itu dilayangkan IP dalam surat edaran nomor 0016/070/SGLPOMU/2021.
Ketua Yayasan sekaligus pendiri Pondok Pesantren Tahfidz Qur’an Alam Maroko, Dadang Budiman mengatakan, dalam surat edaran itu terdapat empat poin yang tertuang diantaranya, pihak IP meminta Ponpes agar segera pindah serta Indonesia Power mendorong pengurus pesantren untuk terlebih dahulu mendapat persetujuan dari masyarakat setempat (ijin).
“Lahan yang digunakan saat ini untuk kegiatan pesantren, harus sudah kosong maksimal tanggal 10 Februari 2021,” ujar dia seperti yang tertulis di surat edaran.
Menurutnya, jika poin 1-3 yang tertuang dalam surat edaran tidak dilaksanakan, maka pihak IP akan melanjutkan pelaporan ke pihak berwenang agar diproses secara penertiban.
“Padahal, pesantren yang berdiri di lahan milik negara tersebut hanya mengajarkan hafalan Alquran dan Bahasa Arab bagi sekitar 60-an santri,” ujarnya.
Ia menilai, pertemuan antara warga yang menolak keberadaan pesantren pada 27 Januari 2021 lalu, bukanlah suatu mediasi untuk meluruskan permasalahan yang saat ini mencuat.
“Kami menganggap itu bukan mediasi dan kami yakin itu sudah disetting. Pertemuan itu digunakan untuk menekan kami. Oleh karena itu, dari awal sampai saat ini kami tidak menerima hasil pertemuan itu,” ungkap dia.
Kendati begitu, pihak Ponpes akan tetap bertahan di Maroko dan tidak akan mengikuti surat peringatan yang dilayangkan PT Indonesia Power.
“Kami tidak akan mengosongkan tempat itu. Walau sekarang mereka mengancam akan melaporkan kami ke pihak berwajib. Silakan,” tegas dia.
Ia menambahkan, pihak yayasan pun sudah mengadukan perlakuan semena-mena yang diterima pihak pesantren tersebut kepada DPRD dan Bupati KBB.
Ia berharap DPRD dan Bupati KBB dapat memberikan perlindungan bagi pihak pesantren dan juga para santri yang tengah menuntut ilmu.
“Insya Allah DPRD KBB akan menerima kami audiensi. Kami sudah layangkan surat pengaduan ke DPRD dan Bupati. Kami yakin DPRD dan juga Bupati KBB akan bersikap netral dan tidak ada kepentingan. Camat dan perangkat ke bawah itu tidak netral. Mereka berkomplot untuk membubarkan pondok pesantren ini,” tandas Dadang.