Cimahi, BBPOS – Satresnarkoba Polres Cimahi mengamankan NR (42) pengedar narkoba jenis sabu di sebuah hotel kawasan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Kapolres Cimahi, AKBP Indra Setiawan menjelaskan, selain mengedarkan narkoba NR juga berprofesi menjadi seorang Pekerja Seks Komersial (PSK) sejak usia 27 tahun.
“NR ditangkap lantaran ikut mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu. NR diamankan polisi bersama belasan tersangka lainnnya beberapa waktu lalu. NR yang menjadi PSK sejak tahun 2007 yang juga menjual shabu selama lima bulan,” ujar Indra di Mapolres Cimahi, Selasa (2/2/2021).
Menurutnya, kasus tersebut terungkap setelah Satresnarkoba Polres Cimahi mendapatkan informasi adanya seorang PSK yang menjajakan dirinya melalui aplikasi Michat.
Dengan cara berpura-pura menjadi pelanggan, polisi akhirnya menguak porstitusi sekaligus peredaran sabu-sabu. NR diamankan di sebuah hotel di kawasan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat (KBB).
“Pelaku berhasil diamankan dan dilakukan penggeledahan dan didapat barang bukti shabu sesuai informasi,” kata Indra.
Kepala Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Cimahi, AKP Nasrudin menyebutkan, profesi PSK yang dijalankan NR sudah sejak tahun 2007 lalu. Namun, praktik jual beli sabu-sabu baru NR jalankan sejak adanya pandemi COVID-19.
Cara NR mengedarkan narkoba pun cukup unik. NR menyiapkan paket dengan fasilitas jasa layanan seks dan satu kali pakai sabu. Dari pengakuannya, NR ingin mendapatkan sensasi lebih ketika melayani tamunya saat berhubungan badan dalam kondisi nyabu.
“NR menyediakan paket dengan harga Rp500 ribu. Untuk harga layanan seksnya Rp 250 ribu, harga sabu Rp 250 ribu,” ucapnya.
Sementara itu NR mengaku sudah beberapa bulan terakhir menjual Narkoba kepada para pelanggannya. NR mengaku, ia mendapat narkoba itu dari temannya hang juga pengedar.
Lagi-lagi, dunia hitam yang NR lakoni saat ini selalu beralasan karena kebutuhan ekonomi. Iya karena kebutuhan ekonomi. Saya juga kan punya anak yang harus dibiayai,” ujarnya.
Atas perbuatannya, NR dan belasan pengedar narkoba lainnya dikenai hukuman paling singkat 5 tahun maksimal 20 tahun atau seumur hidup. Mereka dipersangkakan dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba.