• Login
  • Register
Bandung Barat Pos
No Result
View All Result
  • Info KBB
  • Sosial
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Opini
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Seputar Desa
Selasa, 21 April, 2026
  • Info KBB
  • Sosial
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Opini
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Seputar Desa
No Result
View All Result
Tulis
Bandung Barat Pos
No Result
View All Result
  • Info KBB
  • Sosial
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Opini
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Seputar Desa

Kurir Narkoba di Bandung Barat Terancam Hukuman Seumur Hidup

by Hendry Nasir
8 September 2021
in Headline, Hukum & Kriminal, Info KBB
Reading Time: 1 min read
Kurir Narkoba di Bandung Barat Terancam Hukuman Seumur Hidup
0
SHARES
7
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

NGAMPRAH, BBPOS – Ganja seberat 67.210 gr berhasil disita Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Bandung Barat, Kamis (8/7).

Petugas berhasil menggagalkan pengiriman tersebut di Tol Purbaleunyi KM 115, Desa Tagog Apu, Kecamatan Padalarang pada Kamis (8/9) sekitar Pukul 10.30 WIB.

Selain mengaman ganja, petugas pun berhasil mengamankan seorang tersangka bernama MS (40) yang bertindak sebagai kurir sekaligus supir truk fuso yang digunakan untuk mengirim barang tersebut.

Dari tangan tersangka BNN menyita barang bukti ganja seberat 67.210 gram yang disimpan pada tiga kotak styrofoam dengan total 31 bungkus.

Kepala BNN Provinsi Jawa Barat Brigjen Pol. Benny Gunawan mengatakan, penangkapan tersangka dilakukan saat hendak mengirim ganja tersebut dengan menggunakan truk Fuso.

“Ganja ini dibawa dari daerah Sumatera untuk diedarkan ke Jawa Barat. Dimasukan kedalam 3 kotak dan dibungkus solatif warna cokelat. Total beratnya sekitar 67 Kg,” katanya, Kamis (8/9).

Ia menambahkan, kronologis kejadian bermula ketika BNN KBB mendapat informasi tentang adanya rencana pengiriman ganja oleh seorang kurir.

“Aparat gabungan langsung bergerak melakukan pencegatan terhadap truk tersebut di jalan Tol Purbaleunyi KM 115 Desa Tagog Apu, Kacamatan Padalarang,” jelasnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, berdasarkan pengakuan tersangka ganja ini dibawa menggunakan bus dari sebuah kompleks pergudangan di daerah Medan Sumatera Utara, pada Sabtu 4 September 2021.

“Tersangka dijanjikan mendapat upah sebesar Rp15 juta plus uang jalan sebesar Rp3 juta oleh seseorang bernama Mandor. Saat ini, bandar bernama Mandor itu masih dalam pengejaran,” katanya.

Benny menegaskan, pihaknya saat ini akan terus melakukan pengembangan termasuk memburu DPO.

“Ini merupakan pengiriman pertama. Kami terus mengembangkan kasus ini dan memburu tersangka lainnya. Tersangka pun mengaku tau bahwa yang dibawanya itu ganja,” katanya.

Pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 tahun 2009 Undang-undang Narkoba, dengan ancaman kurungan seumur hidup atau hukuman mati.

Tags: #kabupaten bandung barat#pemda bandung baratBNN Bandung BaratBNNP JabarNarkotikaPenyulundupan Ganja
Previous Post

Wendi “Keukeuh” Lanjutkan Hak Interpelasi

Next Post

FPI Versi Baru Deklarasi, Suryaman: Kita Sudah Melakukan Deteksi Dini

Hendry Nasir

Next Post
FPI Versi Baru Deklarasi, Suryaman: Kita Sudah Melakukan Deteksi Dini

FPI Versi Baru Deklarasi, Suryaman: Kita Sudah Melakukan Deteksi Dini

Please login to join discussion
Bandung Barat Pos

© PT. Bandung Barat Media | Bandung Barat Pos

  • Home
  • Tentang Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Tentang Kami

© PT. Bandung Barat Media | Bandung Barat Pos

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In