NGAMPRAH, BBPOS – Ganja seberat 67.210 gr berhasil disita Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Bandung Barat, Kamis (8/7).
Petugas berhasil menggagalkan pengiriman tersebut di Tol Purbaleunyi KM 115, Desa Tagog Apu, Kecamatan Padalarang pada Kamis (8/9) sekitar Pukul 10.30 WIB.
Selain mengaman ganja, petugas pun berhasil mengamankan seorang tersangka bernama MS (40) yang bertindak sebagai kurir sekaligus supir truk fuso yang digunakan untuk mengirim barang tersebut.
Dari tangan tersangka BNN menyita barang bukti ganja seberat 67.210 gram yang disimpan pada tiga kotak styrofoam dengan total 31 bungkus.
Kepala BNN Provinsi Jawa Barat Brigjen Pol. Benny Gunawan mengatakan, penangkapan tersangka dilakukan saat hendak mengirim ganja tersebut dengan menggunakan truk Fuso.
“Ganja ini dibawa dari daerah Sumatera untuk diedarkan ke Jawa Barat. Dimasukan kedalam 3 kotak dan dibungkus solatif warna cokelat. Total beratnya sekitar 67 Kg,” katanya, Kamis (8/9).
Ia menambahkan, kronologis kejadian bermula ketika BNN KBB mendapat informasi tentang adanya rencana pengiriman ganja oleh seorang kurir.
“Aparat gabungan langsung bergerak melakukan pencegatan terhadap truk tersebut di jalan Tol Purbaleunyi KM 115 Desa Tagog Apu, Kacamatan Padalarang,” jelasnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, berdasarkan pengakuan tersangka ganja ini dibawa menggunakan bus dari sebuah kompleks pergudangan di daerah Medan Sumatera Utara, pada Sabtu 4 September 2021.
“Tersangka dijanjikan mendapat upah sebesar Rp15 juta plus uang jalan sebesar Rp3 juta oleh seseorang bernama Mandor. Saat ini, bandar bernama Mandor itu masih dalam pengejaran,” katanya.
Benny menegaskan, pihaknya saat ini akan terus melakukan pengembangan termasuk memburu DPO.
“Ini merupakan pengiriman pertama. Kami terus mengembangkan kasus ini dan memburu tersangka lainnya. Tersangka pun mengaku tau bahwa yang dibawanya itu ganja,” katanya.
Pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 tahun 2009 Undang-undang Narkoba, dengan ancaman kurungan seumur hidup atau hukuman mati.