• Login
  • Register
Bandung Barat Pos
  • Info KBB
  • Sosial
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Seputar Desa
No Result
View All Result
  • Info KBB
  • Sosial
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Seputar Desa
No Result
View All Result
Tulis
Bandung Barat Pos
No Result
View All Result
  • Info KBB
  • Sosial
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Seputar Desa

7 Kades di KBB Ini Mundur karena Nyaleg

by Fitria Aulia
22 Mei 2023
in Headline, Info KBB, Politik, Seputar Desa
Reading Time: 1 min read
0
7 Kades di KBB Ini Mundur karena Nyaleg
0
SHARES
53
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

NGAMPRAH,BBPOS- Sebanyak tujuh Kepala Desa di Kabupaten Bandung Barat (KBB), akan terjun sebagai bakal calon legislatif (bacaleg) di pemilu tahun 2024.

Mengacu peraturan PKPU 10 tahun 2023 bagi Kades, Perangkat Desa dan BPD yang mencalonkan diri sebagai anggota DPRD harus menyerahkan surat permohonan pengunduran diri disertai dengan tanda terima surat dimaksud dari pejabat yang berwenang.

Menurut Kepala Bidang (Kabid) Administrasi Desa DPMD KBB, Hendi Setiyadi menyebutkan, ada 7 Kades dan satu anggota BPD yang menyatakan maju dipileg. Yakni, Kades Lembang, Sukajaya, Mandalamukti,  Wangunjaya, Tanimulya, Situwangi, Cicangkang Hilir serta BPD Lembang.

“Di KBB ada 7 kades dan satu BPD.
Semua yang mencalonkan sudah menyampaikan surat permohonan pengunduran diri dimaksud dan sudah dikeluarkan tanda terimanya,” ujar Kabid Administrasi Desa pada DPMD KBB, Hendi Setiyadi, Senin (23/5/2023).

Lebih Lanjut Dia mengatakan, mekanisme pemberhentian mengacu pada Pasal 8 Permendagri 82 tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa untuk Kepala Desa dan Permendagri 110 tahun 2019 tentang Badan Permusyawaratan Desa untuk BPD.

“Setelah bupati menerima pengajuan permohonan pengunduran diri maka bupati melakukan kajian terhadap pengunduran diri dimaksud berdasarkan hasil kajian tersebut baru Bupati mengeluarkan keputusan pemberhentian, kepala desa efektif berhenti setelah keluarnya SK pemberhentian,” jelasnya.

Sementara itu, Kadiv Teknis Pemilu KPU KBB, Ripqi A Sulaeman, membenarkan ada beberapa kepala desa yang maju di pileg 2024. “Informasi ke kami ada beberapa kades yang mau mencalonkan dewan,” katanya.

Tentunya, sambung Ripqi, dalam persyaratan harus melampirkan surat pengunduran diri dan bukti tanda terima surat pengunduran diri tersebut sudah disampaikan pada lembaga berwenang. “Nanti kita cek satu persatu pada saat verifikasi administrasi,” pungkasnya.

Tags: Banjir kabupaten bandungcalon anggota dprd kbbDPMD KBBKades di kbbPileg 2024
Previous Post

Innalillahi,Mantan Kades di KBB Dibacok

Next Post

Menarik! Bupati Hengky Pimpin Upacara Kenakan Baju Adat

Fitria Aulia

Next Post
Menarik! Bupati Hengky Pimpin Upacara Kenakan Baju Adat

Menarik! Bupati Hengky Pimpin Upacara Kenakan Baju Adat

Please login to join discussion
Facebook Twitter Instagram Youtube

© PT. Bandung Barat Media | Bandung Barat Pos

No Result
View All Result
  • .
  • Home
  • Tentang Kami

© PT. Bandung Barat Media | Bandung Barat Pos

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In