• Login
  • Register
Bandung Barat Pos
  • Info KBB
  • Sosial
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Seputar Desa
No Result
View All Result
  • Info KBB
  • Sosial
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Seputar Desa
No Result
View All Result
Tulis
Bandung Barat Pos
No Result
View All Result
  • Info KBB
  • Sosial
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Seputar Desa

26 Warga Didenda Langgar Aturan PPKM Darurat

by Hendry Nasir
13 Juli 2021
in Headline, Info KBB
Reading Time: 1 min read
0
26 Warga Didenda Langgar Aturan PPKM Darurat
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

PADALARANG,BBPOS- 26 orang yang terjaring razia yustisi penegakan PPKM Darurat di Kabupaten Bandung Barat menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (TIPIRING). Akibatnya, pelanggar tersebut didenda antara Rp200 ribu sampai 500 ribu.

Kepala Bidang (Kabid) Trantib Satpol PP KBB, Poniman menjelaskan, warga yang terjaring operasi yustisi tersebut merupakan pemilik warung kopi maupun pengusaha kafe yang masih beroperasi di tengah pemberlakuan PPKM Darurat.

“Kita melakukan patroli mulai dari Jum’at malam sampai Senin malam. Nah pada Senin malam, terakhir kita mendapatkan 5 kasus yang kita bisa tindaklanjuti (sidangkan),” katanya, Selasa (13/7).

Ia menambahkan, sejauh ini bentuk pelanggaran yang dilakukan berupa jam operasional yang melebihi batas waktu yakni pukul 20.00 WIB. Selain itu masih juga ada pertokoan di luar kategori esensial yang masih tetap melakukan aktivitas perdagangan.

*Pelanggarannya yaitu terkait dengan prokes. Rata-rata yang kita tindak itu warung yang masih buka jam 20.00 dan makan di tempat. Kalau untuk warung maupun toko yang berjualan kebutuhan pokok pada prinsipnya masih diperbolehkan,” jelasnya.

Ia berharap, dengan penindakan melalui sidang Tipiring tersebut memberikan efek jera bagi para pelanggar. Hal tersebut juga akan berdampak terhadap menurunnya mobilitas masyarakat.

“Kalau yang tidak pakai masker kita lebih ke teguran, jadi dia harus membuat surat pernyataan. Jadi kita yang diutamakan dunia usahanya, karena disana mobilitasnya cukup tinggi sekali,” katanya.

Tags: #kabupaten bandung barat#pemda bandung baratpelanggar PPKMPPKM DaruratPPKM MikroSatpol PP Bandung Barat
Previous Post

Seorang Tukang Ojeg Ditemukan Tewas Bersimbah Darah

Next Post

Masyarakat Pemilik Oksigen Diminta Pinjamkan Untuk Pasien Isoman

Hendry Nasir

Next Post
Masyarakat Pemilik Oksigen Diminta Pinjamkan Untuk Pasien Isoman

Masyarakat Pemilik Oksigen Diminta Pinjamkan Untuk Pasien Isoman

Please login to join discussion
Facebook Twitter Instagram Youtube

© PT. Bandung Barat Media | Bandung Barat Pos

No Result
View All Result
  • Home
  • Tentang Kami

© PT. Bandung Barat Media | Bandung Barat Pos

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In