PADALARANG,BBPOS- 26 orang yang terjaring razia yustisi penegakan PPKM Darurat di Kabupaten Bandung Barat menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (TIPIRING). Akibatnya, pelanggar tersebut didenda antara Rp200 ribu sampai 500 ribu.
Kepala Bidang (Kabid) Trantib Satpol PP KBB, Poniman menjelaskan, warga yang terjaring operasi yustisi tersebut merupakan pemilik warung kopi maupun pengusaha kafe yang masih beroperasi di tengah pemberlakuan PPKM Darurat.
“Kita melakukan patroli mulai dari Jum’at malam sampai Senin malam. Nah pada Senin malam, terakhir kita mendapatkan 5 kasus yang kita bisa tindaklanjuti (sidangkan),” katanya, Selasa (13/7).
Ia menambahkan, sejauh ini bentuk pelanggaran yang dilakukan berupa jam operasional yang melebihi batas waktu yakni pukul 20.00 WIB. Selain itu masih juga ada pertokoan di luar kategori esensial yang masih tetap melakukan aktivitas perdagangan.
*Pelanggarannya yaitu terkait dengan prokes. Rata-rata yang kita tindak itu warung yang masih buka jam 20.00 dan makan di tempat. Kalau untuk warung maupun toko yang berjualan kebutuhan pokok pada prinsipnya masih diperbolehkan,” jelasnya.
Ia berharap, dengan penindakan melalui sidang Tipiring tersebut memberikan efek jera bagi para pelanggar. Hal tersebut juga akan berdampak terhadap menurunnya mobilitas masyarakat.
“Kalau yang tidak pakai masker kita lebih ke teguran, jadi dia harus membuat surat pernyataan. Jadi kita yang diutamakan dunia usahanya, karena disana mobilitasnya cukup tinggi sekali,” katanya.