Bandung, BBPOS – 11 narapidana penghuni Lapas Sukamiskin Bandung menerima remisi pada Natal 2018. Delapan diantaranya merupakan narapidana tindak pidana korupsi (Tipikor) dan ketiga narapidana lainya pidana umum (Pidum).
Kadiv Pas Kemenkum HAM Kanwil Jawa Barat, Abdul Aris mengatakan, dari kedelapan narapidana Tipikor yang mendapatkan remisi pada Natal 2018 salah satunya adalah mantan Dirjen Perhubungan Laut (Hubla) Kementerian Perhubungan yang menerima suap sekitar Rp 2,3 miliar.
“Salah satunya Antonius Tonny Budiono bin Frans Budiono (Tipikor) mendapatkan satu bulan,” katanya melalui sambungan via telepon, Selasa (25/12/2018).
Tonny merupakan salah satu penerima suap dalam berbagai proyek yang ada di Kementerian Perhubungan sebesar Rp 2,3 miliar. Ia terbukti menerima suap dari PT Adhiguna Keruktama (AGK), Adi Putra Kurniawan melalui nomor rekening, buku tabungan, dan kartu ATM atasnama Yongy dan Yeyen.
Tonny terbukti bersalah setelah menerima suap Rp 20 miliar dalam berbagai pecahan mata uang dan barang yang diterima Tonny ditaksir bernilai Rp 243.413.300 berupa perhiasan cincin sampai jam tangan mewah.
Sementara itu, Kalapas Sukamiskin, Tejo Harwanto membenarkan mantan Direktur Kemenhub tersebut menerima remisi selama satu bulan. Selain itu, ada tujuh narapidana Tipikor lain yang mendapatkan remisi Natal yakni Bayu Dwinanto Utomo, Charles Jones Mesang, Dibyo Pranowo, Filipus Djap, Jeferson Soleiman Montesqiue, Rudolf Iman Santosa.
“Kedelapan narapidana telah memenuhi syarat mendaptkan remisi,” katanya. (AY)