• Login
  • Register
Bandung Barat Pos
  • Info KBB
  • Sosial
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Seputar Desa
No Result
View All Result
  • Info KBB
  • Sosial
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Seputar Desa
No Result
View All Result
Tulis
Bandung Barat Pos
No Result
View All Result
  • Info KBB
  • Sosial
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Seputar Desa

11 Narapidana Sukamiskin Dapat Remisi Natal, 8 Diantaranya Napi Tipikor

by Hendry Nasir
25 Desember 2018
in Hukum & Kriminal
Reading Time: 1 min read
0
11 Narapidana  Sukamiskin Dapat Remisi Natal, 8 Diantaranya Napi Tipikor
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Bandung, BBPOS – 11 narapidana penghuni Lapas Sukamiskin Bandung menerima remisi pada Natal 2018. Delapan diantaranya merupakan narapidana tindak pidana korupsi (Tipikor) dan ketiga narapidana lainya pidana umum (Pidum).

Kadiv Pas Kemenkum HAM Kanwil Jawa Barat, Abdul Aris mengatakan, dari kedelapan narapidana Tipikor yang mendapatkan remisi pada Natal 2018 salah satunya adalah mantan Dirjen Perhubungan Laut (Hubla) Kementerian Perhubungan yang menerima suap sekitar Rp 2,3 miliar.

“Salah satunya Antonius Tonny Budiono bin Frans Budiono (Tipikor) mendapatkan satu bulan,” katanya melalui sambungan via telepon, Selasa (25/12/2018).

Tonny merupakan salah satu penerima suap dalam berbagai proyek yang ada di Kementerian Perhubungan sebesar Rp 2,3 miliar. Ia terbukti menerima suap dari PT Adhiguna Keruktama (AGK), Adi Putra Kurniawan melalui nomor rekening, buku tabungan, dan kartu ATM atasnama Yongy dan Yeyen.

Tonny terbukti bersalah setelah menerima suap Rp 20 miliar dalam berbagai pecahan mata uang dan barang yang diterima Tonny ditaksir bernilai Rp 243.413.300 berupa perhiasan cincin sampai jam tangan mewah.

Sementara itu, Kalapas Sukamiskin, Tejo Harwanto membenarkan mantan Direktur Kemenhub tersebut menerima remisi selama satu bulan. Selain itu, ada tujuh narapidana Tipikor lain yang mendapatkan remisi Natal yakni Bayu Dwinanto Utomo, Charles Jones Mesang, Dibyo Pranowo, Filipus Djap, Jeferson Soleiman Montesqiue, Rudolf Iman Santosa.

“Kedelapan narapidana telah memenuhi syarat mendaptkan remisi,” katanya. (AY)

Tags: 11 Narapidana dapat remisi natal8 napi tipikorLapas Sukamiskin
Previous Post

475 Narapidana di Jabar Dapat Remisi Natal, 7 Orang Langsung Bebas

Next Post

Protes Jalan Rusak, Warga Cipeusing Tanam Pohon Pisang di Tengah Jalan

Hendry Nasir

Next Post
Protes Jalan Rusak, Warga Cipeusing Tanam Pohon Pisang di Tengah Jalan

Protes Jalan Rusak, Warga Cipeusing Tanam Pohon Pisang di Tengah Jalan

Please login to join discussion
Facebook Twitter Instagram Youtube

© PT. Bandung Barat Media | Bandung Barat Pos

No Result
View All Result
  • .
  • Home
  • Tentang Kami

© PT. Bandung Barat Media | Bandung Barat Pos

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In