Bandung, BBPOS – 475 orang narapidana Lapas dan Rutan di Jawa Barat mendapatkan remisi hari raya Natal 2018 dan tujuh diantaranya dinyatakan bebas.
Kadivpas Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Kanwil Jawa Barat, Abdul aris mengatakan, penerima remisi dibagi menjadi dua yakni pertama remisi khusus I yaitu narapidana masih harus menjalani sisa hukuman dan kedua penerima remisi khusus II dinyatakan bebas.
“Totalnya ada 475 orang yang mendapatkan remisi hari raya natal tahun 2018 dan tujuh diantaranya bebas,” katanya memalui via sambungan telepon, Selasa (25/12/2018).
Ia menjelaskan, sebanyak 468 narapidana penerima remisi dengan rincian menerima remisi 15 hari sebanyak 87 orang, satu bulan sebanyak 307 orang, satu bulan 15 hari sebanyak 55 orang dan dua bulan sebanyak 19 orang.
“Sementara untuk remisi khusus II atau langsung bebas, selama satu bulan sebanyak 4 orang, satu bulan 15 hari sebanyak 2 orang dan dua bulan 1 orang,” katanya. (AY)