Cisarua, BBPOS – Bupati Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna mengungkapkan pihaknya akan memberlakukan penerapan denda bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker.
Hal tersebut menyusul intruksi Pemprov Jabar terkait penerapan denda agar masyarakat disiplin mengenakan masker atau penutup mulut di dalam atau luar ruangan.
Menurutnya, penerapan denda sebesar Rp 150 ribu bagi warga yang kedapatan tidak menggunakan masker sudah dirancang oleh Pemkab Bandung Barat sebelumnya.
“Kita sudah bahas itu kemarin-kemarin,” kata Umbara usai kegiatan launching kampung kurang sampah di Desa Kertawangi, Kecamatan Cisarua, Selasa (14/7).
Umbara menyebut, kebijakan tersebut dinilai relevan untuk saat ini. Pasalnya, tidak sedikit masyarakat yang masih lalai terhadap protokol kesehatan COVID-19.
“Tentunya hal itu dilakukan (Pemprov Jabar) agar masyarakat lebih disiplin dan COVID-19 cepat selesai,”katanya.
Dalam kesempatan tersebut, Umbara menegaskan, Pemkab Bandung Barat akan mengikuti instruksi Pemprov Jabar tersebut.
“Pasti kita ikuti kebijakan Pemprov Jabar terkait pemberlakuan denda kepada warga yang tidak memakai masker,” pungkasnya.