NGAMPRAH,BBPOS – Warga Kecamatan Gununghalu dan Rongga mendesak Plt Bupati Kabupaten Bandung Barat (KBB) Hengky Kurniawan segera menuntaskan proyek jalan wilayah selatan yang hampir sudah 1 tahun lebih mangkrak.
Masyarakat setempat menilai terkatung-katungnya proyek jalan selatan yang membentang dari mulai Selacau, Kecamatan Batujajar sampai Cisokan perbatasan wilayah Gununghalu, KBB dan Cianjur tersebut karena tidak matangnya perencanaan proyek serta unprofesionalnya pihak pelaksana proyek.
“Kami merasa kecewa dengan pihak pelaksana proyek jalan (PT. Brantas Abipraya KSO Bodiacs, red) serta pihak Dinas PUTR Pemda KBB yang imbasnya sangat kami rasakan dampaknya selama dibangunnya jalan selatan ini,” ungkap Agus Hermawan, seorang tokoh selatan KBB, Selasa (9/8).
Agus Hermawan, mengungkapkan masyarakat selatan sangat merasakan terganggu dari pembangunan jalan selatan KBB ini, terlebih masyarakat Gununghalu dan Rongga yang sampai sekarang masih terus menderita akan dampak dari proyek ini.
“Masalah kemacetan, debu jalanan yang luar biasa sampai tingkat resiko kecelakaan lalu lintas, maupun masalah sosial lainnya sudah menjadi santapan masyarakat Gununghalu setiap saat,” jelas Agus.
Perlu diketahui Pemda KBB melalui dinas teknis terkait Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) KBB mengklaim, progres proyek pengerjaan jalan wilayah selatan sepanjang 71 kilometer tersebut diprediksi bisa mencapai 70 persen hingga batas kontrak selesai akhir Juli 2022.
Kepala Bidang Jalan dan Jembatan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) KBB, Aan Sopian mengatakan, hingga saat ini progres pengerjaan wilayah selatan telah mencapai 73 persen.
“Pengerjaan proyek jalan di wilayah selatan sekarang sudah mencapai 73 persen dan menyisakan 27 persen lagi,” katanya, kepada awak media, Selasa belum lama ini.
Aan mengungkapkan ada dua skema yang disiapkan oleh pihak Dinas PUTR KBB untuk menuntaskan pekerjaan yang dipastikan gagal tuntas sesuai kontrak, yakni dengan pemberian kesempatan dan kompensasi perpanjangan kontrak
Terkait pemberian kesempatan 50 hari pertama dan 50 hari kedua untuk kompensasi perpanjangan kontrak kepada pihak kontraktor pelaksana, perlu berkonsultasi bersama Alat Penegak Hukum (APH) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Keputusan skema yang akan kami laksanakan tetap akan dikonsultasikan dan harus melalui persetujuan PT SMI sebagai pemberi dana. Dan Jika pihak kontraktor diberi kesempatan, maka nantinya pihak pelaksana proyek tetap harus membayar denda,” tandasnya.
Aan menambahkan terkait kelanjutan proyek jalan di wilayah selatan ini, Pemda KBB masih menunggu restu dari PT SMI. “Soalnya, dana yang dipakai untuk pembangunan jalan ini berasal dari dana pinjaman utang daerah ke PT SMI,” tandasnya.
Terkait tindak lanjut ke depan setelah habis kontrak seperti apa, pihaknya tunggu sinyal dari PT SMI, karena mereka yang mendanai. “Kemarin kita sudah berkirim surat,” kata Aan Sopian ke awak media.
Aan menjelaskan, pada prinsipnya Pemerintah Daerah ingin proyek ini dilanjutkan hingga tuntas 100 persen. “Karena berbagai pertimbangan resiko dan manfaat jalan tersebut sangat dibutuhkan oleh warga wilayah selatan Bandung Barat, Apalagi menjadi jalan penghubung lintas Kabupaten Bandung Barat dan Cianjur,” pungkasnya.