NGAMPRAH, BBPOS – Murid Sekolah Dasar Negeri (SDN) Bunisari, Desa Gadobangkong, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat (KBB), kembali melakukan aktivitas belajar mengajar pada Selasa (9/8/2022).
Sebelumnya, sekolah tersebut sempat disegel dengan cara dilas oleh pihak yang mengklaim sebagai pemilik lahan beberapa waktu lalu.
Ketua Komisi IV DPRD KBB, Bagja Setiawan mengatakan, penutupan gerbang sekolah itu dianggap menghambat proses kegiatan belajar mengajar (KBM). Selain itu, penutupan sekolah tersebut sangat tidak dibenarkan.
“Penutupan ini sudah terjadi 3 kali, kalau urusan kepemilikan tanah seharusnya diselesaikan dengan semestinya melalui pengadilan,” ujar Bagja usai melakukan kunjungan ke SDN Bunisari.
Menurutnya, langkah penyegelan tersebut tidak tepat. Jika pihak yang mengaku sebagai pemilik memang memiliki lahan di sana, seharusnya berkomunikasi dengan Pemkab Bandung Barat.
“Harus dikomunikasikan terlebih dahulu, jangan sampai ini terulang kembali. Karena penutupan ini akan mengganggu pada proses KBM para siswa,” kata Bagja.
Ia menjelaskan, lahan tersebut merupakan aset yang dilimpahkan oleh pemerintah Kabupaten Bandung ke Pemkab Bandung Barat, sehingga tidak boleh diganggu, apalagi disegel sebelum ada putusan dari pengadilan.
“Yang mengaku pemilik sudah memiliki AJB dari tahun 1970, sementara di bagian aset ini hanya dokumen dan SK yang dilimpahkan dari Kabupaten Bandung. Karena itu ini perlu duduk bersama, karena proses ini harus melalui pengadilan,” jelasnya.
Bagja menilai, terjadinya permasalahan tersebut karena adanya keteledoran dari kedua belah pihak, yaitu antara pemerintah dan orang yang mengklaim sebagai ahli waris.
“Kami selaku pengawas dari Komisi IV akan mendorong bagian aset untuk segera menyelesaikan proses kejelasan aset pemerintah. Karena saat ini di KBB masih banyak lahan yang bersengketa,” pungkasnya.