Ngamprah, BBPOS,- Bagian Hukum Setda Kabupaten Bandung Barat meluncurkan situs www.jdih.bandungbaratkab.go.id atau Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH).
Kepala Bagian Hukum Setda Bandung Barat, Asep Wahidin Sudiro menjelaskan, website JDIH merupakan system pendayagunaan peraturan perundang-undangan dan bahan dokumentasi produk hukum KBB agar dapat dilihat masyarakat.
“JDIH itu salah satu sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara mudah cepat dan akurat kepada masyarakat,” ujar Asep kepada BBPOS, (25/12).
Menurut Asep, situs ini bisa menjadi rujukan resmi informasi satu pintu mengenai produk hukum diantaranya Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Bupati (Perbup) dan Keputusan Bupati (Kepbup).
“Selain itu, manfaat yang dapat diperoleh dalam JDIH antara lain sebagai salah satu upaya penyediaan sarana pembangunan bidang hukum, meningkatkan penyebarluasan dan pemahaman pengetahuan hukum ,” katanya.
Selain itu, situs web JDIH terintegrasi ke JDIHN agar memudahkan pencarian dan penelusuran peraturan perundang-undangan dan bahan dokumentasi hukum lainnya. Lebih jauh dari itu, ini juga bagian dari meningkatkan pemberian pelayanan pelaksanaan penegakan hukum dan kepastian hukum.
“www.jdih.bandungbaratkab.go.id menyediakan semua informasi hukum, produk hukum daerah dan produk hukum pusat. selain itu untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum aparatur dan masyarakat terhadap peraturan perundang-undangan,”kata dia.
Ia menambahkan, JDIH memiliki Visi dan Misi antara lain untuk mewujudkan perundang-undangan daerah yang memberi kepastian perlindungan dan penegakan hukum berlandaskan azas keadilan dan kebenaran.
“Memfasilitasi penyusunan peraturan perundang-undangan daerah yang sesuai dengan aspirasi masyarakat dan kebutuhan pembangunan serta pembentukan peraturan perundang-undangan,” kata Asep.
Serta lanjut Asep, memberikan bantuan , perlindungan dan kepastian hukum yang berlandaskan azas keadilan dan kebenaran dalam penanganan perkara atau kasus hukum terkait pemerintah daerah Kabupaten Bandung Barat. Selain itu, memberikan pelayanan informasi dan dokumentasi hukum yang cepat, tepat dan akurasi.
“Meningkatkan pemahaman dan kesadaran aparatur dan masyarakat terhadap peraturan perundang-undangan,” tegas dia.
DasarHukum tersebut lanjut Asep terdiri dari :
1. Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2012 Nomor 82).
2. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2013 tentang Standarisasi Pengelolaan Teknis Dokumentasi dan Informasi Hukum.
3. Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 69 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (Beritan Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2014 Nomor 69 Seri E).
4. Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah.
5. Peraturan Bupati Kabupaten Bandung Barat Nomor 26 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah.