Ngamprah,BBPOS- Pemkab Bandung Barat resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 0033/3264/bagtapem Tentang Larangan Perayaan Tahun Baru 2021. Hal itu dilakukan mengingat penyebaran Covid-19 di Kabupaten Bandung Barat masih terjadi hingga saat ini.
Berdasarkan hasil evaluasi Satgas Covid-19 Provinsi Jabar, Kabupaten Bandung Barat berada pada zona dengan resiko penyebaran Covid-19 yang cukup tinggi (zona merah).
Oleh karena itu, Pemkab Bandung Barat mengeluarkan Surat Edaran (SE) Larangan Perayaan Tahun Baru 2021 untuk mengurangi potensi terjadinya kerumunan orang di perayaan pergantian tahun 2021.
Bupati Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna mengatakan, pihaknya secara tegas melarang adanya pesta kembang api maupun hiburan menjelang malam pergantian tahun baru 2021.
“Saat ini kan dalam suasana pandemi Covid-19, malam pergantian tahun baru lebih baik diam di rumah dan berdoa saja,” katanya saat ditemui beberapa waktu lalu.
Ia menambahkan, pihaknya pun tidak memperkenankan para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Bandung Barat keluar rumah tanpa ada kepentingan yang mendesak.
“ASN KBB jangan berkunjung kemanapun pada tahun baru, tetap di rumah saja,” katanya.
Umbara meminta, para Camat dan Kepala Desa serta aparat kewilayahan untuk berperan aktif memantau kondisi pergantian tahun di lingkungan masyarakat sekitar.
“Saya masyarakat untuk senantiasa menjaga diri dan menjalankan protokol kesehatan Covid-19 dengan disiplin. Hal itu upaya nyata memutus mata rantai Covid-19,” pungkasnya.