Wakil Ketua Komisi IV DPRD KBB Fraksi Partai Gerindra, Amung Ma’mur meminta menteri tenaga kerja mencabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.
Pasalnya, dalam peraturan tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) tersebut dinilai merugikan para pekerja.
Menurutnya, pencairan JHT di usia 56 tahun sangat merugikan para buruh terlebih di masa pandemi Covid-19 seperti saat ini.
“Uang dari JHT tersebut merupakan salahsatu sumber keuangan para pekerja usai di-PHK dari perusahaan,” kata politisi Partai Gerindra KBB ini.
Ia menambahkan, hingga saat ini penolakan dari serikat pekerja maupun buruh terkait kebijakan tersebut terus mengalir.
“Maka pencairan JHT adalah salah satu cara untuk membantu para pekerja tetap bisa bertahan hidup,” katanya.
Amung berharap, pemerintah segera merespon permintaan para pekerja untuk mencabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 ini.
“Tentu kita pastikan bahwa kami tetap berpihak pada kepentingan buruh khususnya di Kabupaten Bandung Barat,” pungkasnya.