• Login
  • Register
Bandung Barat Pos
  • Info KBB
  • Sosial
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Seputar Desa
No Result
View All Result
  • Info KBB
  • Sosial
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Seputar Desa
No Result
View All Result
Tulis
Bandung Barat Pos
No Result
View All Result
  • Info KBB
  • Sosial
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Seputar Desa

Wahid Husein Urung Ajukan Banding

by Hilman Nul Hakim
16 April 2019
in Hukum & Kriminal
Reading Time: 1 min read
0
Pindah ke Kebonwaru, Tidak Ada Perlakuan Khusus Bagi Wahid Husein dan Tiga Tersangka Lainnya.

Foto: Wahid Husein/Net

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Bandung BBPOS- Mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husein tidak akan mengajukan banding. Hal tersebut lantaran dirinya takut hukuman diperberat.

Sebelumnya, Majelis hakim yang dipimpin Daryanto menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara atas suap yang diterimanya dari napi Tipikor Fahmi Darmawansyah.

Kuasa hukum Wahid, Firmauli Silalahi mengatakan, keputusan tidak banding atau menerima putusan hakim sudah diajukan ke Pengadilan Tipikor. Pasalnya, Wahid dan keluarga khawatir hukuman diperberat.

“Dia khawatir, meskipun merasa hukuman kemarin sangat tinggi, khawatir akan dipertinggi lagi. Dia trauma menghadapi persidangan kemarin,” katanya saat dihubungi, Selasa (16/4/2019).

Firma mengakui pihaknya mempertimbangkan untuk banding lantaran vonis dianggap terlalu tinggi.

“Saya sebagai lawyer harus menerima apa kata klien saya. Tapi dari segi hukum saya tidak puas,” ujarnya

Firmauli menjelaskan, saat membacakan pertimbangan majelis hakim sedikitpun tidak menerima pembelaannya.

“Kita kurang terima kenapa diabaikan semua. Tapi kita kembali lagi ke Pak Wahid karena dia yang kita bela. Pak Wahid bilang delapan tahun saja sudah sakit. Jadi kesimpulan dari Pak Wahid dan keluarga dia menerima putusan majelis hakim dan tidak akan banding,” katanya. (Ay)

Tags: Mantan kalapas sukamiskinWahid Husein
Previous Post

KPU KBB Pastikan Distribusi Logistik Pemilu Selesai

Next Post

Jelang Pemilu, Kesbangpol KBB Kuatkan Sinergitas Antar Semua Lini

Hilman Nul Hakim

Next Post
Jelang Pemilu,  Kesbangpol KBB Kuatkan  Sinergitas Antar Semua Lini

Jelang Pemilu, Kesbangpol KBB Kuatkan Sinergitas Antar Semua Lini

Please login to join discussion
Facebook Twitter Instagram Youtube

© PT. Bandung Barat Media | Bandung Barat Pos

No Result
View All Result
  • Home
  • Tentang Kami

© PT. Bandung Barat Media | Bandung Barat Pos

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In