Bandung BBPOS- Mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husein tidak akan mengajukan banding. Hal tersebut lantaran dirinya takut hukuman diperberat.
Sebelumnya, Majelis hakim yang dipimpin Daryanto menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara atas suap yang diterimanya dari napi Tipikor Fahmi Darmawansyah.
Kuasa hukum Wahid, Firmauli Silalahi mengatakan, keputusan tidak banding atau menerima putusan hakim sudah diajukan ke Pengadilan Tipikor. Pasalnya, Wahid dan keluarga khawatir hukuman diperberat.
“Dia khawatir, meskipun merasa hukuman kemarin sangat tinggi, khawatir akan dipertinggi lagi. Dia trauma menghadapi persidangan kemarin,” katanya saat dihubungi, Selasa (16/4/2019).
Firma mengakui pihaknya mempertimbangkan untuk banding lantaran vonis dianggap terlalu tinggi.
“Saya sebagai lawyer harus menerima apa kata klien saya. Tapi dari segi hukum saya tidak puas,” ujarnya
Firmauli menjelaskan, saat membacakan pertimbangan majelis hakim sedikitpun tidak menerima pembelaannya.
“Kita kurang terima kenapa diabaikan semua. Tapi kita kembali lagi ke Pak Wahid karena dia yang kita bela. Pak Wahid bilang delapan tahun saja sudah sakit. Jadi kesimpulan dari Pak Wahid dan keluarga dia menerima putusan majelis hakim dan tidak akan banding,” katanya. (Ay)