Padalarang, BBPOS – Pemerintah Arab Saudi mengeluarkan beberapa aturan khusus untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2022. Salah satunya yakni usia maksimal jamaah adalah 65 tahun.
Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag KBB, Didin Saefudin mengatakan, kebijakan tersebut dibuat Arab. Sehingga negara pengirim jamaah ibadah haji termasuk Indonesia harus mengikuti penyesuaian tersebut.
“Jadi Pemerintah Saudi menetapkan yang boleh berangkat melaksanakan ibadah haji tahun ini dibawah 65 tahun. Ketentuan itu tidak bisa ditolak, Jadi kita mengikuti aturan Pemerintah Arab Saudi,” ujar Didin, Rabu (25/5/2022).
Meskipun jamaah dengan usia di atas 65 tahun tak bisa mengikuti ibadah haji tahun ini, Kemenag KBB memastikan hak-haknya tidak akan hilang. Golongan tersebut akan tetap diberangkatkan sebagai prioritas untuk tahun mendatang ketika aturan tersebut sudah dicabut oleh pemerintah Arab.
“Aturan itu, aturan baru pasca pandemi melandai. Mudah-mudahan bagi para pendaftar yang berusia diatas 65 tahun bisa melaksanakan ibadah di tahun depan,” tuturnya.
Saat ini, Kemenag KBB, kata Didin tengah mengebut proses finalisasi layanan ibadah haji 1443 hijriah/2022 masehi. Hal tersebut untuk mengejar waktu pemberangkatan jemaah Indonesia pada 4 Juli 2022.
“Karena itu, Kemenag KBB terus melakukan persiapan terkait pemberangkatan ibadah haji. Berbagai proses jelang keberangkatan jamaah haji saat ini terus dilakukan. Seperti plotting paspor pendataan vaksinasi 1 dan 2. Jamaah juga kita anjurkan melaksanakan vaksinasi booster, termasuk meningitis,” kata Didin
Ia mengatakan, tahun ini Kabupaten Bandung Barat mendapatkan kuota sebanyak 516 jemaah. Karena itu berbagai proses, baik administrasi dan lainnya tengah dikebut oleh Kemenag KBB.
“Selain penyelesaian lainnya, para jemaah juga diberikan waktu pelunasan administrasi biaya sampai 20 Mei mendatang,” pungkasnya.