Ngamprah, BBPOS – Pasca ditutupnya Pembangunan Pasar Tagog Padalarang oleh Pelaksana tugas (Plt) Bupati Bandung Barat, Hengki Kurniawan menjadi perbincangan hangat di sejumlah masyarakat.
Salah satunya oleh Penggiat Sosial Media, Pandu Muhamad, dirinya menilai di toko retail di Kabupaten Bandung Barat (KBB) tak memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).
“314 Toko Retail Di Bandung Barat Terindikasi Tak Memiliki Izin, Apakah PLT Bupati Berani Menutupnya?,” ungkap Pandu melalui keterangan tertulisnya, Selasa (27/4/2021).
Menurut dia, carut marut perizinan dan kurangnya pengawasan kepada pelaku usaha toko modern di Kabupaten Bandung Barat menjadi catatan penting untuk segera dituntaskan.
Setidaknya ia mencatat, dari 314 toko modern yang berdiri dan beroperasi, hanya 39 di antaranya yang telah mengantongi izin.
“Keberadaan toko modern seperti alfamart, indomart yang tak berizin di KBB belum pernah diberi tindakan tegas dari pemerintah daerah, seharunya pemerintah daerah bersikap tegas terhadap toko modern yang belum melengkapi izin, minimal menyegel/menutup,” ujarnya.
Ia menilai, pemberhentian sementara pembangunan pasar tagog yang sempat ramai diperbincangkan terkait masalah perizinan oleh PLT Bupati Hengky Kurniawan dirasa hanya kepentingan politis saja dan cenderung berbau tendensius.
Sementara permasalahan toko modern kata Pandu, yang sudah sejak lama tidak ada tindakan apapun. Dalam hal ini Plt Bupati harus bertindak tegas dan menjunjung tinggi asas keadilan kepada para pelanggar izin.
“Bukan hanya pasar dan toko modern termasuk perizinan hotel/resto maupun tempat wisata yang ada di Bandung Barat,” katanya.
Ia mengatakan, seharusnya Hengki melakukan hal serupa kepada ratusan toko retail yang tak memiliki ijin. “Sementara toko tersebut sampai saat ini belum memiliki IMB, Ruang Terbuka Hijau (RTH), Ijian Usaha Toko Modern (IUTM) dan ketentuan lainnya. Itupun harus disidak, jangan hanya pasar saja,” kata Pandu.
Ia menambahkan, keberadaan toko modern di setiap pelosok daerah belum dapat menguntungkan pelaku UMKM.
Padahal, lanjut Pandu sudah jelas dalam Peraturan Daerah (Perda) KBB Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Pasar, Retribusi Pelayanan Pasar dan Retribusi Pasar Grosir/Pertokoan Pasal 17 menjelaskan bahwa harus ada kemitraan dengan UMKM lokal.
“Adanya Perda tersebut dirasa tabu bahkan tidak memiliki pengaruh untuk pelaku usaha toko modern maupun keberpihakan terhadap masyarakat khususnya para pedagang dan UMKM setempat,” pungkasnya.