Padalarang, BBPOS – Seorang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Kabupaten Bandung Barat (KBB), Mimin Mintarsih (51) warga Kampung Cinangga Desa Pasir Pogor Kecamatan Sindangkerta, diketahui sakit dan telantar di Negeri Jiran Malaysia.
Kepala Seksi Penempatan dan Perluasan Kerja pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) KBB, Sutrisno mengatakan, saat ini kondisi Mimin sakit dan diamankan Polisi Malaysia.
“Kita akan upayakan untuk kepulangan Mimin. Namun untuk saat ini kondisi di Malaysia masih lockdown sampai tanggal 9 Juni,” ujar Sutrisna saat dihubungi, Rabu (27/05/2020).
Sutrisno menyebut, pihaknya mendapat informasi bahwa Mimin Mintarsih berangkat menjadi TKI pada bulan Maret 2020 statusnya ilegal.
Menerima informasi tersebut, Disnaker KBB langsung melakulan koordinasi dengan Konsulat Balai (kantor) Polis Pasir Gudang Johor Malaysia.
Meski begitu, Sutrisno mengaku akan membantu memulangkan Mimin ke tanah air setelah status lockdown di Malaysia dicabut dan kondisi di Indonesia juga sudah benar-benar aman dari pandemi Covid-19.
“Kita belum tau kronologisnya bagaimana, lalu pekerjaanya pun bagaimana juga kita tidak tahu. Dari hasik penulusuran Mimin diberangkatkan oleh salah satu Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) di Bekasi,” tandas dia.