NGAMPRAH, BBPOS- Rotasi, mutasi, dan promosi yang dilakukan oleh Pemkab Bandung Barat berimbas pada 44 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dirugikan hingga saat ini Panitia Khusus (Pansus) Rotasi Mutasi (Rotmut) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bandung Barat (KBB).
“Pansus masih berlanjut, walaupun rekomendasi dari BKN (Badan Kepegawaian Nasional) sudah turun. Takutnya ada pengaduan lain, mereka yang merasa dirugikan,” ucap Ketua Pansus Rotmut DPRD KBB, Sundaya.
Sundaya menyebutkan, jika ada pengaduan dari ASN yang merasa dirugikan dengan adanya transaksional, maka Pansus akan merekomendasikan untuk ditindaklanjuti oleh Aparat Penegak Hukum (APH).
Akan tetapi, jika tidak ada ASN yang berani buka suara, tugas Pansus tinggal mengawal hingga pelantikan kembali 19 ASN direkomendasikan BKN untuk menduduki jabatan semula serta 25 ASN terkena efek domino.
“Nanti kita paripurnakan lagi, kalau sudah ada pelantikan 19 yang dianulir dan 25 yang kena efek domino,” jelasnya.
Sundaya mengatakan, menyelesaikan permasalahan ini, Pemkab Bandung Barat pansus melalui berbagai tahapan.
Di awali dengan tahapan penelusuran terkait banyaknya aduan tentang Rotmut yang melabrak aturan perundang-undangan.
Dari aduan tersebut, Pansus lakukan pemanggilan kepada sejumlah ASN yang dirugikan dengan adanya Rotmut itu, termasuk aduan dari masyarakat.
“Karier ASN itu, step by step yang meniti kariernya dari nol. Berbeda dengan politisi yang bisa kayak ninja, bisa cepat kariernya,”katanya.
Oleh sebab itu, Sundaya sangat menghargai jabatan karier ASN yang harus ditempuh melalui tahapan-tahapan. Maka ketika ada ASN yang merasa dirugikan dalam jabatan kariernya, sudah sewajarnya dewan membelanya.
“Kami melakukan fungsi pengawasan. Melalui pansus ini, kami bekerja mulai penelusuran, kemudian testimoni hingga merekomendasikan hasil pembahasannya ke BKN,” tandasnya**