• Login
  • Register
Bandung Barat Pos
  • Info KBB
  • Sosial
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Seputar Desa
No Result
View All Result
  • Info KBB
  • Sosial
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Seputar Desa
No Result
View All Result
Tulis
Bandung Barat Pos
No Result
View All Result
  • Info KBB
  • Sosial
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Seputar Desa

Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Bank Mandiri Rp 1,8 Triliun Divonis Bebas

by Hendra Hidayat
8 Januari 2019
in Hukum & Kriminal
Reading Time: 1 min read
0
Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Bank Mandiri  Rp 1,8 Triliun Divonis Bebas
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Bandung, BBPOS – Tiga terdakwa kasus dugaan kredit fiktif Bank Mandiri Cabang Bandung divonis bebas dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejakgung dan dianggap tidak bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Ketiga terdakwa merupakan pejabat Bank Mandiri yakni Commercial Banking Bank Mandiri Cabang Bandung, Surya Beruna dan Senior Risk Manager Bank Mandiri, Teguh Kartika yang sebelumnya dituntut delapan tahun penjara serta Frans Eduard yang dituntut enam tahun penjara.

Hal tersebut terungkap dalam sidang putusan kasus pembobolan Bank Mandiri Cabang Bandung senilai Rp 1,8 triliun di Pengadilan Tipikor, pada PN Klas 1A Khusus Bandung, Jalan RE Martadinata, Senin (7/1/2019).

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis, Martahan Pasaribu menyatakan, bahwa ketiga terdakwa tidak terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair dan subsidair.

“Membebaskan terdakwa dari semua dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU),” katannya.

Selanjutnya, mejelis juga memerintahkan JPU agar mengembalikan harkat dan martabat kedua terdakwa, serta mengembalikan barang bukti dan membebankan biaya perkara kepada negara.

Atas putusan tersebut, semua terdakwa menerima dan usai mendengarkan putusan langsung melakukan sujud syukur seraya menangis, sementara itu tim JPU langsung mengambil sikap pikir-pikir. (AY)

Tags: Bank mandiri bandungTiga Terdakwa divonis bebas
Previous Post

Dua Terdakwa Kasus Dugaan Kredit Fiktif Bank Mandiri Bandung Divonis Bebas

Next Post

Kemenag KBB Tutup HAB ke 73 Dengan Donor Darah

Hendra Hidayat

Next Post
Kemenag KBB Tutup HAB ke 73 Dengan Donor Darah

Kemenag KBB Tutup HAB ke 73 Dengan Donor Darah

Please login to join discussion
Facebook Twitter Instagram Youtube

© PT. Bandung Barat Media | Bandung Barat Pos

No Result
View All Result
  • Home
  • Tentang Kami

© PT. Bandung Barat Media | Bandung Barat Pos

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In