Bandung, BBPOS – Tiga terdakwa kasus dugaan kredit fiktif Bank Mandiri Cabang Bandung divonis bebas dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejakgung dan dianggap tidak bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Ketiga terdakwa merupakan pejabat Bank Mandiri yakni Commercial Banking Bank Mandiri Cabang Bandung, Surya Beruna dan Senior Risk Manager Bank Mandiri, Teguh Kartika yang sebelumnya dituntut delapan tahun penjara serta Frans Eduard yang dituntut enam tahun penjara.
Hal tersebut terungkap dalam sidang putusan kasus pembobolan Bank Mandiri Cabang Bandung senilai Rp 1,8 triliun di Pengadilan Tipikor, pada PN Klas 1A Khusus Bandung, Jalan RE Martadinata, Senin (7/1/2019).
Dalam amar putusannya, Ketua Majelis, Martahan Pasaribu menyatakan, bahwa ketiga terdakwa tidak terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair dan subsidair.
“Membebaskan terdakwa dari semua dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU),” katannya.
Selanjutnya, mejelis juga memerintahkan JPU agar mengembalikan harkat dan martabat kedua terdakwa, serta mengembalikan barang bukti dan membebankan biaya perkara kepada negara.
Atas putusan tersebut, semua terdakwa menerima dan usai mendengarkan putusan langsung melakukan sujud syukur seraya menangis, sementara itu tim JPU langsung mengambil sikap pikir-pikir. (AY)