Bandung, BBPOS – Dua terdakwa kasus dugaan kredit fiktif Bank Mandiri yakni Komite Tingkat 1 Bank Mandiri, Poerwito Pudji dan PJ Commercial Head Banking Bank Mandiri, Toto Suharto divonis tidak bersalah dan dibebaskan dari semua dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejakgung.
Hal tersebut terungkap dalam sidang putusan kasus pembobolan Bank Mandiri Cabang Bandung senilai Rp 1,8 triliun di Pengadilan Tipikor, pada PN Klas 1A Khusus Bandung, Jalan RE Martadinata, Senin (7/1/2019).
Dalam amar putusannya, Ketua Majelis, Martahan Pasaribu menyatakan, bahwa kedua terdakwa tidak terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair, subsidair dan lebih subsidair.
“Membebaskan terdakwa dari semua dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU),” katannya.
Selanjutnya, mejelis juga memerintahkan JPU agar mengembalikan harkat dan martabat kedua terdakwa, serta mengembalikan barang bukti dan membebankan biaya perkara kepada negara.
Sebelumnya, JPU menuntut kedua terdakwa yakni Toto dan Poerwito dengan hukuman delapan tahun penjara. (AY)