NGAMPRAH, BBPOS – Ribuan Tenaga Kerja Kontrak (TKK) di lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat, akan mendapatkan uang tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 1443 H tahun 2022.
Sekretariat Daerah (Setda) KBB Asep Sodikin memastikan bahwa Pemerintah Daerah sudah menyiapkan mekanisme terkait pencairan THR tahun ini.
“Plt Bupati sudah menetapkan besaran uang untuk TKK per orang akan mendapatkan Rp 1.500,000 untuk THR,” ujar Asep Sodikin, usai meresmikan petani dan peternak Zilineal, Senin (25/4).
Dia menyebutkan, besaran 1,5 tersebut tidak ada pemotongan dan menyesuaikan dengan keuangan kas daerah KBB yang sedang defisit.
“Jadi per orang 1,5 juta tidak ada potongan, meskipun tidak maksimal kami berharap ini bisa membantu Non ASN (TKK) mendapatkan THR,” katanya.
Ditempat berbeda salah seorang TKK yang engan disebutkan namanya menceritakan, THR yang sudah disiapkan Pemda dengan kisaran 1,5 juta itu terlalu kecil. Tidak sebanding dengan kondisi pengeluaran sehari-hari.
“Kami berharap Pemda KBB memberikan THR sesuai dengan kriteria kelulusan besaran dan gajinya masing-masing, tapi kalau memang defisit ya kita menerima apa adanya “, tuturnya
Diketahui data dari Badan Kepegawaian Sumber Daya dan Manusia (BKPSDM), berjumlah 2.908 TKK yang ada di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Diperkirakan Pemda KBB akan merogoh kocek uang dari Kas Daerah sekitar RP 4.362.000.000 (empat miliar tiga ratus enam puluh dua juta rupiah) untuk THR TKK tahun ini.