NGAMPRAH, BBPOS— Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bandung Barat (KBB) lakukan penertiban ratusan alat peraga sosialisasi di sekitar Jalan Raya Protokol, Senin (24/7/23).
Kepala Satpol PP KBB, Ludi Awaludin menyebutkan aksi penertiban itu, sebagai bentuk penegak Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Reklame.
Lalu Perda No 12 tahun 2013 tentang Kebersihan, Ketertiban dan Keindahan (K3).
Ditindaklanjuti dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 31 tahun 2021 tentang Tugas, Fungsi, Rincian Tugas Satuan Polisi Pamong Pradja.
Diterjunkan 40 anggota Satpol PP, Kasi Tantrib Kecamatan serta jajaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bandung Barat.
“Kita melakukan penertiban ini secara bertahap. Tadi kita membersihkan alat peraga sosialisasi ini baru di sekitar jalan protokol dulu,” kata Ludi di Ngamprah.
Pada pelaksanaan penertiban tersebut dibagi jadi empat jalur secara serempak yaitu wilayah utara, barat, serta selatan.
Titiknya mulai dari Lembang, Beatrix, Hotel Novena, Parongpong, AWC, Cisarua, Gadobangkong, Kotabaru Parahyangan, Panaris, Ciburuy, Cipatat dan Pemkab Bandung Barat, Underpass, Pasar Tagog sampai Bojongkoneng.
“Tadinya saya berharap, dalam sehari ini bisa selesai. Ternyata, baru bisa beres wilayah itu,” tuturnya.
Di waktu dekat, akan dilakukan kembali gerakan serupa. Karena, masih banyak alat peraga sosialiasi tak berijin yang bertebaran di ruas jalan raya.
Merespon reaksi dari pihak lain yang memasang alat peraga itu, pihaknya menyebutkan selama ini masih baik-baik saja.
Sebab sebelumnya, ada pemberitahuan ke pihak-pihak tertentu, dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui sosialisasi.
“Tidak ada reaksi berlebihan. Cuma konfirmasinya, menanyakan sampai kapan penertiban itu,” imbuhnya.***