• Login
  • Register
Bandung Barat Pos
  • Info KBB
  • Sosial
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Seputar Desa
No Result
View All Result
  • Info KBB
  • Sosial
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Seputar Desa
No Result
View All Result
Tulis
Bandung Barat Pos
No Result
View All Result
  • Info KBB
  • Sosial
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Seputar Desa

Terlilit Utang Rentenir, Guru Ngaji Ini Nekat Curi Perhiasan

by Suwitno Gimnastiar
11 November 2020
in Headline, Hukum & Kriminal, Info KBB
Reading Time: 2 mins read
0
Terlilit Utang Rentenir, Guru Ngaji Ini Nekat Curi Perhiasan
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Cimahi, BBPOS – Kepolisian Resort Cimahi (Polres) berhasil membekuk Edi Rustiadi (43), seorang guru agama yang menjambret perhiasan anak-anak.

Warga RT 06/02, Kelurahan Leuwigajah, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi itu tercatat sudah 8 kali melakukan aksi serupa di wilayah hukum Polres Cimahi.

Terakhir, Edi melakukan aksi penjambretan kepada seorang anak berusia 9 tahun di Puri Kahuripan Residence Blok B
RT 02/06, Desa Tanimulya, Kecamatan Ngamprah, KBB pada 23 Oktober 2020 lalu. Aksi itu ia lakukan saat korban tengah bermain dan jauh dari pantauan orang tuanya.

Kapolres Cimahi, AKBP Indra Setiawan mengatakan, dari kasus terakhir itu, jajaran Satuan Reserse Kriminal melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap tersangka. Berbekal rekaman CCTV, pelaku akhirnya berhasil ditemukan dan diamankan.

“Hasil penyelidikan, pelaku akhirnya berhasil ditangkap di Sukabumi,” ungkap Indra saat gelar perkara di Polres Cimahi, Rabu (11/11/2020).

Dari pengakuan pelaku, lanjut Indra, kasus serupa sudah dilakukan sebanyak 8 kali dengan lokasi berbeda. Sasaran pelaku di 8 kali aksinya itu masih sama yakni perhiasan yang dikenakan oleh anak-anak.

Modusnya yang dilakukannya pun selalu sama. Termasuk dalam aksi terakhirnya tersangka berhasil merampas kalung emas korban, dengan berat mencapai 3,6 gram. “Hasil penyelidikan tersangka telah melaksanakan di 6 TKP. 6 di KBB, 2 di Kota Cimahi,” kata Indra.

Kiprahnya dalam menjalankan aksi perampasan perhiasan dengan korban anak-anak ini sudah dilakoni selama tiga bulan. Atas perbuatannya, Edi Rustandi terancam mendekam di penjara selama 9 tahun karena melanggar Pasal 365 ayat (1) KUHPidana.

Sementara itu, Edi yang hanya bisa tertunduk malu dengan borgol di tangan hanya bisa pasrah dan mengakui perbuatannya. Edi mengaku dirinya terpaksa melakukan tindak kejahatan itu untuk membayar utang terhadap rentenir. Perhiasan hasil rampasannya dari anak-anak dijual seharga Rp600 ribu sampai 1,2 juta.

“Saya sehari-hari mengajar agama. Nyuri buat bayar utang, bunganya besar soalnya ke rentenir. Belum kebayar keburu ketangkap,” kata Edi.

Edi menyebutkan, dirinya sengaja mengincar anak-anak sebagai korban agar tidak ada perlawanan. Sasaran Edi yakni korban yang mengenakan kalung emas atau perhiasan lainnya yang tengah jauh dari pantauan orang tuanya.

“Kalungnya saya putuskan. Kadang melakukannya pakai motor kadang juga turun dulu. Lalu di jual di berbagai daerah,” tandasnya.

Tags: #Bandung barat#kabupaten bandung baratCimahiGuru ngajijambretKapolres cimahi
Previous Post

Disdik KBB Diminta Reformulasi Realisasi Insentif Honorer

Next Post

Disdukcapil KBB Optimalkan Pelayanan Jemput Bola

Suwitno Gimnastiar

Next Post
Disdukcapil KBB Optimalkan Pelayanan Jemput Bola

Disdukcapil KBB Optimalkan Pelayanan Jemput Bola

Please login to join discussion
Facebook Twitter Instagram Youtube

© PT. Bandung Barat Media | Bandung Barat Pos

No Result
View All Result
  • Home
  • Tentang Kami

© PT. Bandung Barat Media | Bandung Barat Pos

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In