CIMAHI,BBPOS- Jajaran Satreskrim Polres Cimahi menciduk pelaku pembunuhan terhadap istrinya sendiri di Kampung Lebak Saat, Desa Mukapayung, Kecamatan Cililin, KBB, pada Minggu (9/12/2024).
Pelaku berinisial S (45) tega menghabisi nyawa istrinya yakni AJ (35) menggunakan pisau dan batang pohon lantaran terbakar api cemburu karena mencurigai sang istri memiliki pria idaman lain.
Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat pada tanggal 8 Desember 2024, sekira pukul 09:00 melaporkan kejadian di Polsek Cililin.
“Dari laporan itu anggota Polsek menuju ke TKP dan melakukan olah TKP. Ditemukan satu orang korban atas nama Ai Djenabiah (35) dalam keadaan sudah tidak bernyawa,” katanya saat ditemui di Mapolres Cimahi, Senin (9/12/2024).
Ia menambahkan, pelaku pembunuhan tersebut merupakan suami korban. Tidak butuh waktu lama jajaran Polres Cimahi berhasil membekuk tersangka yang tak jauh dari Tempat Kejadian Perkara (TKP).
“Dari situ kita melakukan proses penyelidikan alhamdulilah kurang dari 8 jam pelaku sudah berhasil kita amankan. Untuk tersangka adalah suami dari korban dengan inisial S (45) merupakan warga di daerah Kecamatan Cililin,” katanya.
Lebih lanjut ia mengatakan, peristiwa tersebut bermula dari cekcok diantara keduanya yang dipicu oleh rasa cemburu kepada korban yang diduga memiliki pria idaman lain.
“Berawal dari cekcok antara korban dengan pelaku kemudian pelaku melakukan penganiayaan menggunakan pisau . Kemudian setelah korban tidak berdaya pelaku kemudian memukul korban dengan balok kayu,” katanya.
“Untuk penyebab kematian kami masih menunggu hasil otopsi dari Rumah Sakit Sartika Asih. Namun pelaku melakukan perbuatannya dengan menggunakan senjata tajam berbentuk pisau kemudian balok kayu,” katanya.
Masih kata dia, Untuk motif dari keterangan tersangka yang sampai saat ini digali berawal dari kecemburuan pelaku kepada korban. Bahwa korban memiliki hubungan dengan laki-laki lain.
“Mungkin pada saat itu terjadi keributan sampai pelaku menganiaya korban.Korban baru pulang dari luar negeri karena yang bersangkutan seorang TKW,” katanya.
Sementara itu, pelaku S mengakui bahwa perbuatannya menghilangkan nyawa sang istri karena terpicu rasa cemburu. Bahkan dirinya sempat melihat postingan korban di media sosial.
“Aku pengen ngambil hpnya biar jelas dia selingkuh apa enggaknya. Karena kalau hanya lihat di medsos takut ada orang (yang memberi tahu) iri atau gimana. Saya tanya ke dia mana liat hpnya kamu selingkuh gak. Dia gak jawab malah suruh tanya ke yang ngasih tahunya,” katanya.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 44 ayat 3 Undang Undang RI nomor 23 Tahun 2024 te,ntang penghapusan kekerasan rumah tangga atau pasal 338 atau pasal 351 ayat 3 KUHP. Ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.