JAKARTA,BBPOS- Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional bersama Kejaksaan Republik Indonesia menyelenggarakan Malam Apresiasi dan Penganugerahan Program Jaksa Garda Desa bertajuk JAGA DESA Awards 2026.
Kegiatan ini menjadi bentuk penghargaan atas komitmen dan capaian dalam penguatan tata kelola pemerintahan desa di seluruh Indonesia.
Dalam momentum tersebut, Kejagung RI ST Burhanuddin kembali menegaskan arah kebijakan penegakan hukum yang lebih berkeadilan, khususnya terhadap aparatur desa.
Dikutip dari youtube berita desa Tv, ia menitipkan pesan tegas kepada para Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) agar tidak gegabah dalam menetapkan kepala desa sebagai tersangka, terutama dalam perkara yang masih bersifat administratif.
“Jangan sembarangan menjadikan kepala desa sebagai tersangka. Hindari kriminalisasi. Kecuali memang terbukti dana desa digunakan untuk kepentingan pribadi,” tegas dalam sambutan (ABPEDNAS) Awards di Fairmont Jakarta, Minggu (19/4/2026) malam,
Suasana acara sempat mencair ketika Burhanuddin menyinggung secara ringan praktik penyalahgunaan dana desa untuk kepentingan pribadi, seperti digunakan untuk menikah lagi. Candaan tersebut disambut senyum para peserta, namun tetap mengandung pesan serius soal integritas.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa penegakan hukum tetap harus dilakukan secara tegas jika ditemukan unsur penyimpangan anggaran.
“Kalau memang anggaran desa diselewengkan, silakan tindak. Tapi kalau hanya kesalahan administrasi lalu dijadikan tersangka, saya yang akan minta pertanggungjawaban kalian,” ujarnya.
Menurutnya, pendekatan pembinaan harus lebih diutamakan dalam kasus administratif. Aparatur desa perlu diberi ruang untuk memperbaiki kesalahan tanpa langsung dihadapkan pada proses pidana.
Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga marwah institusi kejaksaan agar tetap profesional, adil, dan tidak menimbulkan ketakutan di tengah masyarakat desa.
Ajang JAGA DESA Awards 2026 sendiri menjadi simbol sinergi antara kejaksaan dan pemerintah desa dalam mendorong transparansi serta akuntabilitas pengelolaan dana desa. Program Jaksa Garda Desa dinilai strategis dalam upaya pencegahan korupsi sejak level pemerintahan paling bawah.
Pernyataan Jaksa Agung ini sekaligus menjadi sinyal kuat bahwa penanganan perkara dana desa ke depan harus lebih selektif, berbasis bukti kuat, serta mampu membedakan secara tegas antara kesalahan administratif dan tindak pidana korupsi.
