NGAMPRAH, BBPOS – Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Bandung Barat melaksanakan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Tentang Undang-undang Cipta Kerja, di Villa Lemon, Selasa 15 Juni 2021.
Dalam kegiatan yang diikuti oleh 50 orang terdiri dari perangkat daerah dan unsur kecamatan tersebut tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19 secara ketat untuk mengantisipasi terpapar virus Corona.
Kabag Hukum Setda KBB, Asep Sudiro mengatakan, dengan kegiatan yang dilaksanakan ini para perangkat daerah mulai menginventarisir produk hukum yang sudah tidak sesuai dengan UU Cipta Kerja.
“Sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman kepada perangkat daerah terkait UU cipta kerja karena himbauan dari pusat untuk segera melakukan penyesuaian terutama produk hukum terkait perizinan,” katanya pada BBPOS, Selasa (15/6).
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bandung Barat, Hengky Kurniawan mengatakan, pada dasarnya sebelas kluster dalam Undang-undang Cipta Kerja bertujuan untuk melakukan reformasi struktural dan mempercepat transformasi ekonomi.
“Dalam UU Cipta Kerja tercantum terkait urusan penyederhanaan perijinan, urusan persyaratan investasi, urusan ketenagakerjaan, urusan pengadaan lahan, urusan dalam berusaha,” katanya.
Lebih lanjut ia mengatakan, dalam UU Cipta Kerja juga tercantum terkait dukungan terhadap riset dan inovasi, urusan administrasi pemerintahan, urusan pengenaan sanksi, urusan kemudahan pemberdayaan dan perlindungan UMKM.
“Di situ juga diatur terkait urusan investasi dan proyek serta urusan kawasan ekonomi,” jelasnya.
Hengky menyebut, dengan telah ditetapkannya UU Cipta Kerja maka berimplikasi pada regulasi yang telah ditetapkan di Kabupaten Bandung Barat. Dengan begitu, banyak peraturan di KBB yang harus dilakukan penyesuaian.
“Keterbatasan pemahaman, jangka waktu penyesuaian yang diberikan pemerintah pusat dan sumber daya yang kita miliki mengharuskan kita untuk bekerja lebih maksimal dalam melakukan penyesuaian tersebut,” katanya.
Ia berharap, seluruh perangkat daerah dapat melakukan inventarisasi produk hukum yang menjadi dasar penyelenggaraannya yang bertentangan dengan UU Cipta Kerja. Oleh karena itu, perangkat daerah untuk segera menjadwalkan penyesuaian tersebut agar masuk Propemperda tahun 2022.
“Saya menyadari bahwa bupati tidak bisa mengatasi berbagai permasalahan seorang diri. Saya membutuhkan kontribusi dan kerjasaama dari para ASN di KBB untuk membantu mensukseskan berbagai program,” katanya. (Advetorial)