Bandung, BBPOS – Selain membeli rumah senilai Rp 1,4 miliar, mantan bendahara RSUD Lembang, Meta Susanti juga membeli furniture senilai Rp 163 juta.
Hal itu terungkap dalam sidang penyelewengan dana klaim BPJS RSUD Lembang, di Pengadilan Tipikor PN Bandung, Jalan RE Martadinata, Senin (30/9/2019).
Dalam sidang yang dipimpin Sri Mumpuni, JPU Kejari Bale Bandung menghadirkan seorang saksi, yakni Ahmad Minan Abdillah seorang penjual meubeul dari Jepara.
Dalam persidangan sebelumnya terungkap jika terdakwa Meta membeli dua unit rumah senilai Rp 1,4 miliar di Kotabaru, Jambi melalui iklan yang diperoleh dalam media sosial.
Modus pembelian furnitur mewah pun dengan terbilang sama seperti pembelian dua unit rumah yakni melalui iklan di media sosial instagram.
Ahmad Minan Abdillah merupakan salah seorang penjual meubeul asal Jepara yang memasarkan produk ukiran kayunya secara online menggunakan jejaring sosial Instagram.
“Ketemu langsung belum pernah. Pertama kenal 2017 di instagram. Biasa aja ngobrol antara penjual dan konsumennya,” kata Ahmad yang mengaku menjual furniturenya secara online.
Ahmad menjelaskan, Meta tertarik dengan desain dan ukiran kayu jati yang dijualnya. Selanjutnya Meta pun akhirnya mengutarakan niatnya untuk membeli beberapa set furniture ukiran jati diperuntukan di rumahnya.
“Totalnya Rp 163 juta, dia baru bayar DP (down payment) Rp 89 juta. Itu juga secara bertahap,” ujarnya.
Ia menambahkan, barang-barang sudah dikirimkan dirinya kepada Meta berupa satu set kursi tamu, satu set bupet cermin, satu set bupet kamar tidur, dan satu set bupet tv.
Dalam sidang tersebut JPU Kejari Bandung pun menanyakan apakah Meta sudah melunasi total uang dari barang yang dipesannya?
“Saya hanya mengirim barang senilai Rp 89 juta. Karena setelah itu tidak ada komunikasi lagi. Baru tahu setelah dihubungi polisi, dan barang dikirimkan ke Polda,” ujarnya.
Seperti diketahui Meta dan Onie Habiebie kini tengah menjalani persidangan kasus dugaan penyelewengan dana klaim BPJS Lembang dengan total kerugian negara mencapai Rp 7 miliar lebih. (Ay)