Cikalong, BBPOS – Kepala Desa Cikalong, Kecamatan Cikalong Wetan, Kabupaten Bandung Barat, Iin Solihin membantah isu di media sosial yang menyatakan dirinya telah menjual sejumlah tanah carik desa.
Isu yang beredar menyebutkan bahwa Iin telah menjual tanah carik desa di blok Jaliam Pasir kawah seluas 38 Ha, blok Cipinang 18 Ha, blok Gunung Batu seluas 10 Ha, dan blok Cikondang 10 Ha.
Hal tersebut dibantah Iin secara tegas. Ia menduga isu tersebut sengaja digulirkan agar citranya buruk di mata masyarakat. Apalagi saat ini Iin Solihin merupakan salah satu calon yang bakal kembali maju di Pilkades 2019.
“Kabar tersebut tentu tidak benar dan tak berdasar. Saya mencium aroma politik di sini,” jelas Iin kepada BBPOS, Senin (30/9/2019).
Menurutnya, Desa Cikalong memiliki aset tanah carik desa seluas 30 Ha yang tersebar di beberapa wilayah. Saat ini kondisinya masih utuh. Tidak ada yang dijualbelikan kepada pihak swasta.
“Jika pun ada yang menggunakan tanah desa, itu bukan berarti jadi hak milik. Mereka hanya diberi hak guna. Itu pun harus bertujuan untuk menyejahterakan masyarakat,” katanya.
Iin menjelaskan dari total 30 Ha tanah desa Cikalong saat ini digunakan untuk 5 sarana pendidikan, sejumlah pemukiman warga dan lahan pertanian. Khusus untuk pemanfaatan tanah bagi sarana pendidikan dan pemukiman, pemerintah desa tak memungut biaya.
“Pengguna lahan hanya dibebankan biaya pajak saja,” paparnya.
Sedangkan tanah desa yang digunakan untuk lahan pertanian. Pemerintah desa menerapkan sistim bagi hasil.
“Alhamdulillah tahun 2018 dari sektor tanah carik desa kita mendapat PAD sebesar Rp. 14.500.000,” ucap Iin.
Ditanya mengenai langkah hukum mengenai isu tersebut, Iin memilih untuk tak menempuhnya. Meski dirinya dirugikan, ia tak ingin penyebar isu harus berurusan dengan meja hijau, pasalnya dari mereka juga adalah warga Cikalong.
“Saya tak mau melapor atas pencemaran nama baik, mereka juga kan warga saya,” katanya.
Sementara itu, Plt Kepala Bidang Aset Daerah BPKD KBB, Dadang Ruswandi menyebut, bahwa tanah tersebut bukan merupakan tanah carik. Pasalnya, setelah dikroscek tidak tercatat pada Kartu Inventarisasi Barang (KIB) A.
“Memang itu bukan tanah aset Pemda Bandung Barat,”katanya. ****