Cisarua, BBPOS – Komisi III anggota DPRD Kabupaten Bandung Barat (KBB) melakukan sidak ke sarana olaharga berkuda di Kampung Panyandaan, Deda Padaasih, Kecamatan Cisarua.
Ketua Komisi III DPRD KBB, Iwan Ridwan mengatakan, inspeksi mendadak itu dilakukan menyusul adanya keluhan dari masyarakat sekitar terkait pembangunan olahraga berkuda.
“Kita sidak kesini karena ada keluhan dsri masyarakat. Akan tetapi pemilik lokasi itu tidak terima saat rombongan kami melakukan inspeksi mendadak,” ungkap Iwan, Selasa (26/1/2021).
Iwan mengemukakan, sarana olahraga tersebut berada di Kawasan Bandung Utara (KBU) dan diduga tidak mengantongi perijinan dari Pemkab Bandung Barat.
“Sidak ini didampingi pejabat PUPR, Kepala Desa serta Camat. Dan ini berada di kawasan KBU,” katanya.
Sementara itu Kepala Desa Cipada, Kecamatan Cisarua, KBB, Deden Mukzizat menyebut, pihaknya tidak merasa memberikan ijin pembangunan sarana olahraga itu. Sebab, dia takut dampak dari pembangunan lokasi tersebut dapat mencemari air bagi warga.
“Ketika itu ada audens di Desa Padaasih karena berdampak pada pencemaran air di beberapa wilayah di desa kami. Ini tidak saya ijinkan, warga khawatir kotorannya bisa mencemari. Ini kan kandang kuda,” jelasnya.
Sebelumnya kata Deden, pemerintah desa hanya mengijinkan pembangunan tembok penahan tanah (TPT) di lokasi dan tidak mengeluarkan ijin untuk pembangunan sarana gedung.
“Izinnya janggal. Ada tanda tangan RT dan RW di bawahnya seharusnya itu mengetahui dan penyetujui juga yang tanda tangan cuman 11 orang seharusnya 15 itu tidak memenuhi syarat perizinan tetangga,” kata Deden.
Kepala Bidang Kabid Tata Bangunan Gedung Permukiman dan Jasa Kontruksi, pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) KBB Yoga Rukma Gandara mengatakan, sarana olahraga berkuda termasuk pembangunan permanen harus mengantongi izin mendirikan bangunan, apalagi masuk ke dalam wilayah KBU.
“Kandang ayam juga harus ada izinnya. Apalagi ini kandang kuda bangunannya permanen,” kata Yoga.
Proses perizinan di tengah Pandemi COVID-19 terbatas lantaran petugas perizinan banyak yang bekerja di rumah. Namun, kata Yoga, proses perizinan diawali dengan peruntukan ruang sesuai atau tidak.
“Baru selanjutnya rekomendasi KBU karena ini berada di wilayah KBU,” pungkasnya.
Ditempat yang sama, Pemilik Sarana Olahraga Berkuda 250 Nes, Budi Iskandar mengatakan, sarana olahraga itu bukan untuk dikomersilkan tapi mencari bibit atlet berkuda.
“Saya ucapkan terimakasih atas kunjungan ini dan kita harus bersinergi dengan pemerintah,” ungkapnya.
Soal perizinan yang dipertanyakan, Budi mengungkapkan, sudah menjadi kewenangan pemerintah untuk menanyakan lantaran berada di wilayah KBU.
“Izin tetangga sudah juga dari kecamatan perizinan yang lain sedang berproses dan kami ikuti anjuran dari pemerintah,” tandasnya.