NGAMPRAH, BBPOS – Sejumlah ahli waris dari Nana Rumantana akan melayangkan gugatan terhadap tanah yang kini berdiri SDN Bunisari, Desa Gadobangkong, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Menurutnya, proses mediasi tengah ditempuh beberapa kali untuk menyelesaikan permasalahan yang ada. Namun tak pernah ada titik temu kesepakatan antara pemerintah dan ahli waris.
“Mungkin hari Kamis saya akan lanjutkan ke persidangan dan dokumen yang kami miliki pun lengkap,” katanya usai mediasi di kantor Desa Gadobangkong.
Ia menjelaskan hingga saat ini pihaknya telah menempuh jalur mediasi bersama pihak terkait. Namun, kata dia, hingga saat ini ahli waris tidak menerima kejelasan dari pihak Dinas Pendidikan (Disdik) KBB.
“Sebelumnya, kami sudah melayangkan surat dulu ke Dinas Pendidikan (Disdik) KBB, tepatnya pada September 2001. Tapi belum ditanggapi,” katanya.
Selama proses di pengadilan lanjut dia, kegiatan belajar mengajar di SDN Bunisari tetap berjalan. Kendati begitu, ia tidak bertanggungjawab apabila terjadi hal yang tak diinginkan.
“Karena kan bangunan sekolah tersebut sudah lapuk dan kemudian ada aturan yang tidak boleh merehab,” sebutnya.
“Kalau tidak salah, dan kalau bangunan berdiri di atas tanah orang lain atau pemerintah tidak boleh direhab,” sambungnya.
Sementara itu, Kabag Hukum Setda Kabupaten Bandung Barat Asep Sudiro menjelaskan saat ini pihaknya telah menjadi kuasa hukum dari sekolah tersebut. Saat ini, kata dia, proses mediasi masih terus diupayakan.
“Sekolah ini sudah dipergunakan dari sejak dulu, eksisting penguasaan ada di sekolah. Kita prinsipnya berupaya mengawal ini dalam proses pengadilan,” ujar Asep.
Pihaknya mengungkapkan semua data-data terkait sekolah tersebut, merupakan limpahan dari Kabupaten Bandung ke Pemkab Bandung Barat. Kala itu, hanya berbentuk SK pelimpahan ke wilayah otonomi baru.
“Meskipun pihak ahli waris memiliki AJB tahun 1970, tapi sejumlah dokumen penyerahan aset pun Pemkab Bandung Barat memiliki. Artinya kalau secara yuridis sesuai ketentuan akan ikuti prosesnya mulai mediasi, replik, duplik, pemeriksaan saksi kita serahkan prosesnya ke pengadilan,” jelasnya.
Asep menuturkan sesuatu yang wajar ketika pihak ahli waris yang mengklaim tanah tersebut merupakan haknya. Namun, pihaknya akan membuktikan semuanya dalam persidangan.
“Biasanya mereka mengklaim memiliki hak. Tapi hal itu umum dan diperbolehkan, karena kebenaran materil harus melalui proses persidangan, nanti dibuktikan di pengadilan, dan akan kami tempuh proses itu,” pungkasnya.