NGAMPRAH, BBPOS – Komisi III DPRD Kabupaten Bandung Barat memediasi masyarakat Desa Cilame dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) KBB.
Mediasi tersebut dilakukan buntut dari penolakan sejumlah warga terkait rencana pembangunan tempat pembuangan sampah terpadu (TPST) di Kampung Cikupa, Desa Cilame, Kecamatan Ngamprah pada Oktober 2022 mendatang.
Ketua Komisi III DPRD KBB, Iwan Ridwan mengatakan, terdapat 2 poin utama poin keluhan warga terhadap rencana pembangunan TPST. Dimana, yang pertama yaitu terkait dampak lingkungan.
“Keluhan itu soal dampak lingkungan, warga khawatir keberadaan TPST akan menimbulkan bau dan lainnya,” ujar Iwan di Kantor Desa Cilame, Rabu (10/8/2022).
Iwan menilai, warga menolak akibat DLH telat memberikan sosialisasi tentang rencana pembangunan TPST. “Pro dan kontra pasti ada, tapi setelah dikumpulkanvternyata ada kekurangan dari DLH sendiri terkait minimnya sosialisasi,” kata Iwan.
“Seharusnya ketika ada program, masyarakat itu di ajak bicara dulu dan diberikan pemahaman. Jangan ujug-ujug ada program,” sambungnya.
Menurutnya, keberadaan TPST dinilai penting, terutama saat ini sampah di KBB kerap menumpuk. Dengan adanya bantuan tersebut kata Iwan, diharapkan sampah di Bandung Barat dapat segera teratasi.
“Proyek ini sangat penting, kita harus antisipasi dengan menyiapkan sarana prasarana untuk menampung sampah itu dan dikelola dengan baik,” ucapnya.
Ia menambahkan, juka proyek tersebut tak dibangun, hal ini akan berdampak kepada pemerintah daerah. Salah satunya yaitu sanksi dengan tidak menerima DAU dari pemerintah pusat.
“Seperti yang diketahui, jikalau proyek nasional itu tidak bisa dilaksanakan maka pemerintah daerah kena dampak dan kena sangsi, karena itu kita mencarikan solusi yang terbaik,” pungkasnya.