Padalarang, BBPOS – Pasca berhenti beroperasi melayani uji berkala kelayakan kendaran bermotor dan emisi gas buang (KIR) selama kurang lebih satu bulan karena tidak memenuhi syarat akdreditasi Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Akhirnya pada hari Kamis (6/9/2018), tempat uji KIR Dinas Perhubungan (DISHUB) Kabupaten Bandung Barat yang bertempat di Jalan Raya Panaris kembali beroperasi seperti biasa.
Menurut Kepala Dinas Perhubungan KBB, Ade Komarudin mengatakan, Dirjen Perhubungan Darat dari Kemenhub telah melakukan perubahan terhadap peraturan tentang akreditasi Unit Berkala Kendaraan Bermotor sehingga Uji KIR Dishub Bandung Barat bisa kembali beroperasi.
“Alhamdulillah hari ini kami bisa kembali melayani KIR untuk masyarakat,” kata Ade di Kantornya.
Ia menambahkan, berdasarkan peraturan yang diterbitkan oleh Dirjen Perhubungan Darat setidaknya Dishub Kabupaten Bandung Barat memiliki tiga alat uji yang sesuai dengan persyaratan yang harus dimiliki untuk melakukan uji KIR.
“peralatan uji KIR kami sudah memenuhi syarat diantaranya alat uji rem, lampu, alat uji emisi gas buang dan quot,”tambahnya.
Lebih lanjut Ade mengatakan, untuk meningkatkan pelayanan uji kendaraan berkala kepada masyarakat dibutuhkan tempat yang lebih luas dan represenstatif agar pelayanan lebih prima dan nyaman bagi masyarakat.
“Kita mengupayakan gedung uji kir di kawasan Cikamuning Desa Ciburuy agar lebih luas dan nyaman,” katanya.
Pernyataan tersebut diperkuat oleh Kepala UPT KIR Dinas Perhubungan Kabupaten Bandung Barat, Eman Sulaeman mengatakan, dihari pertama beroperasinya uji KIR antusiasme masyarakat pengguna kendaraan barang maupun angkutan masyarakat sangat tinggi.
“Dihari pertama beroperasi kendaraan sampai antri meluber ke jalan raya, tadi sekitar 166 kendaraan melakukan kewajibannya untuk uji KIR,” kata Eman di tempat terpisah. (Dry)