• Login
  • Register
Bandung Barat Pos
No Result
View All Result
  • Info KBB
  • Sosial
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Opini
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Seputar Desa
Sabtu, 1 Agustus, 2026
  • Info KBB
  • Sosial
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Opini
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Seputar Desa
No Result
View All Result
Tulis
Bandung Barat Pos
No Result
View All Result
  • Info KBB
  • Sosial
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Opini
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Seputar Desa

Satpol PP Tata Underpass, PKL Diatur Mulai 1 Agustus

by adikamil
31 Juli 2026
in Sosial
Reading Time: 1 min read
Satpol PP Tata Underpass, PKL Diatur Mulai 1 Agustus
0
SHARES
11
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

NGAMPRAH,BBPOS- Pemerintah Kabupaten Bandung Barat (KBB) mulai menata kawasan Underpass Kertajaya–Mekarsari melalui kegiatan operasi kebersihan dan penataan lingkungan yang digelar pada Jumat (31/7/2026).

Kegiatan tersebut menjadi bagian dari program Jumat Bersih sekaligus upaya mewujudkan Bandung Barat yang Asri, Aman, Sehat, Resik, dan Indah.

Penataan melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perhubungan, Universitas Langlangbuana (Unla), serta unsur Kecamatan Ngamprah dan Kecamatan Padalarang. Kasatpol PP KBB, turut memantau langsung pelaksanaan kegiatan di lapangan.

Kepala Bidang Ketertiban Umum Satpol PP KBB, Amir Mahmud, mengatakan penataan difokuskan pada pengaturan aktivitas pedagang kaki lima (PKL) agar kawasan underpass tetap tertib tanpa menghilangkan mata pencaharian masyarakat.

“Mulai 1 Agustus 2026, pedagang diperbolehkan berjualan mulai pukul 16.30 hingga 18.30 WIB. Kami tidak melarang masyarakat berdagang, tetapi mengatur agar aktivitas tersebut tidak mengganggu arus lalu lintas maupun ketertiban umum,” kata Amir.

Ia menjelaskan, berdasarkan pendataan terdapat sekitar 90 pedagang yang selama ini beraktivitas di kawasan tersebut. Mayoritas pedagang, lanjutnya, menyambut baik kebijakan pengaturan jam operasional yang diterapkan pemerintah.

“Untuk memastikan aturan berjalan efektif, Satpol PP akan melakukan patroli dan pengawasan secara intensif hingga 31 Agustus 2026. Pengawasan dilakukan guna mencegah pedagang kembali berjualan di badan maupun bahu jalan yang berpotensi mengganggu pengguna jalan,” katanya

Ia berharap,melalui penataan tersebut, Pemerintah Kabupaten Bandung Barat berharap kawasan Underpass Kertajaya–Mekarsari menjadi lebih bersih, aman, tertib, dan nyaman, baik bagi masyarakat yang beraktivitas maupun pengguna jalan yang melintas setiap hari.

Tags: #kabupaten bandung baratPemkab bandung baratpkl underpassatpol kbbSatpol PP KBBUnderpas
Previous Post

Dukung Program MBG, Dinkes KBB Perkuat Koordinasi Lintas Sektor

Next Post

Komisi IV DPRD KBB Sidak PT Kurnia, Soroti Polusi Debu, BPJS hingga Kesejahteraan Pekerja

adikamil

Next Post
Komisi IV DPRD KBB Sidak PT Kurnia, Soroti Polusi Debu, BPJS hingga Kesejahteraan Pekerja

Komisi IV DPRD KBB Sidak PT Kurnia, Soroti Polusi Debu, BPJS hingga Kesejahteraan Pekerja

Please login to join discussion
Bandung Barat Pos

© PT. Bandung Barat Media | Bandung Barat Pos

  • Home
  • Tentang Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Tentang Kami

© PT. Bandung Barat Media | Bandung Barat Pos

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In