Cihampelas, BBPOS,- Sebanyak 4 toko modern di Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat (KBB), melanggar peraturan daerah (perda).
Hal itu dikemukakan setelah tim gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperidag), DPMPTSP, dan Dishub melakukan monitoring perizinan dan jam operasional toko modern, pada Jumat 23 September 2022.
Kepala Satpol PP KBB, Asep Sehabudin mengatakan, kegiatan itu dilaksanakan menindak lanjuti surat edaran dari Disperindag Bandung Barat No 510/1170 tentang pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan dan toko swalayan, Supermarket, Hypermarket dan minimarket.
“Sesuai dengan SE yang ada, kami sebagai penegak Perda tentu menindaklanjuti surat edaran ini,” kata Asep kepada wartawan.
Ia mengatakan, dalam monitoring ini, pihaknya menemukan 4 toko modern yang melanggar ketentuan Perda Kabupaten Bandung Barat. 4 toko modern ini diantaranya yaitu, Alfamart Ciranden, Indomaret Ciranden, Yomart, Alfamidi.
Ke 4 toko modern itu lanjut Asep berlokasi di Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat.
“Ya ke empat toko ini semuanya di wilayah kecamatan Cihampelas, dan kami sudah memberikan imbauan kepada mereka, selain itu kami pun akan terus mengawasi ke 4 toko modern ini,” ujarnya.
Menurutnya, dari 4 toko modern yang disidak, 3 diantaranya tidak bisa memberikan dokumen perizinan, diantaranya :
1. Alfamart Ciraden, tidak bisa menunjukan dokumen perizinan, dan jam operasional tidak sesuai dengan Perda KBB No 21 Tahun 2011.
2. Alfamidi Cihampelas, tidak bisa menunjukan dokumen perijinan dan tidak mencantumkan jam operasional.
3. Yomart Cihampelas, tidak bisa menunjukan dikumen ijin reklame, tidak mencamtumkan jam iperasional, tempat parkir kendaraan tidak sesuai Perda No. 21 Tahun 2011 Pasal 17 Ayat 1 Butir c, IMB belum diperbarui penambahan panjang x lembar.
“Tiga toko modern itu tidak bisa menunjukan apa yang kami pinta. Sementara untuk, Indomaret Ciraden itu, jam operasionalnya tidak sesuai dengan Perda KBB no 21 tahun 2011,” jelasnya.
Karena itu, Asep mengimbau masyarakat yang ingin mendirikan tempat usaha untuk mengikuti aturan yang sudah ada karena perda dibuat memiliki tujuan agar usaha dapat berkembang secara legal dan mendapat perlindungan hukum.
“Jadi harapan kami, silakan tidak usah ragu membangun usaha di Kabupaten Bandung Barat, tetapi tetap mengikuti peraturan yang ada,” pungkasnya.