NGAMPRAH,BBPOS- Badan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bandung Barat (KBB) mengincar peredaran rokok ilegal yang tidak menggunakan pita cukai.
Kali ini, bidikannya pada jasa ekspedisi yang memasok para pedagang seperti warungan, kaki lima atau pedagang pasar tradisional.
Kepala Satpol PP KBB, Ludi Awaludin mengatakan hingga saat ini daerah KBB masih menjadi sasaran perdagangan rokok non cukai.
Pada saat operasi di sejumlah daerah wilayah KBB, ditemukan rokok ilegal yang beredar di pasaran.
Operasi Satpol PP KBB bersama Bea Cukai pada 13-14 Juni 2023 lalu, berhasil menyita 44.000 batang rokok ilegal dari salah satu jasa ekspedisi yang siap dipasarkan ke masyarakat sekitar Kecamatan Cipongkor.
“Target kita untuk operasi rokok non cukai saat ini, memang lebih cenderung ke jasa ekspedisi. Hasilnya bisa lumayan banyak dan paling tidak, bisa memutuskan mata rantai peredarannya,” ujar Ludi di Ngamprah, Kamis (13/7/2023)
Bagi konsumen, keberadaan rokok ilegal ini memang jadi alternatif lantaran harganya lebih murah, dibanding harga rokok berlabel cukai.
Namun di sisi lain, Undang-undang Nomor 39 tahun 2007 tentang cukai dalam pasal 29 melarang penjualan rokok yang tidak dilunasi cukainya,. Sementara pita cukai merupakan bukti pelunasan cukai rokok, sehingga jika ada rokok yang dijual tanpa pita cukai maka penjualannya adalah melanggar hukum.
Hal itu, ternyata belum sepenuhnya dipahami masyarakat, baik pedagang eceran maupun pembelinya. Ini menjadi peluang bagi distributor rokok ilegal, untuk memasarkan produknya secara leluasa.
Di wilayah KBB sendiri kata Ludi, rokok ilegal ini di kalangan masyarakat sebenarnya hanya sebagai konsumen saja. Rokok ilegal yang beredar di wilayah KBB saat ini, berasal dari daerah lain.
“Ini (rokok ilegal) dikirim dari daerah pemasok. Kebanyakan dari wilayah Jawa Timur dan Jawa Tengah,” ungkapnya.
Oleh karena itu, ia meminta agar pedagang hendaknya faham tentang rokok yang boleh dijual bebas atau dilarang beredar, sesuai aturan yang ada.
Pihak Satpol PP juga ikut ambil bagian dalam mensosialisasikan aturan umum tentang cukai
Penggunaaan aplikasi sistem informasi rokok ilegal (Siroleg).
Sosialisasi ketentuan di bidang cukai inipun telah disampaikan beberapa waktu lalu pada saat bimbingan teknik (bimtek) Intelejen bagi 60 Pegawai Negeri Sipil (PNS) Satpol KBB.
Pihaknya mendatangkan, nara sumber Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda KBB, dari KPPBC Bandung, Kejari Bale Bandung, Kasar Reskrim dan Intel Polres Bandung, yang digelar di Hotel Grand Hani, 21-22 Juni 2023.***