Ngamprah, BBPOS – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupateen Bandung Barat (KBB) belum bisa memastikan apakah salat Idul Fitri 1441 Hijriah secara berjemaah digelar atau tidak.
Sebab, hingga saat ini MUI KBB masih menunggu hasil evaluasi keputusan dari PSBB Jawa Barat untuk menentukan teknis pelaksanaan salat Idul Fitri tersebut.
“Tergantung keputusan PSBB evaluasi jabar. Karena PSBB Jabar sampai tanggal 20 Mei. Jadi saya ikut Jabar saja,” ucap Ketua MUI KBB, Muhammad Ridwan saat ditemui di Ngamprah, Senin (18/05/2020).
Ridwan Menjelaskan, sejauh ini belum dapat memutuskan soal panduan pelaksanaan shalat Idul Fitri ini, sebab pihaknya belum mengetahui wilayah mana saja kasus COVID-19 sudah terkendali. Adapun fatwa MUI pusat menyebutkan bahwa daerah yang sudah terkendali bisa melaksanakan Idul Fitri dengan standar protokol kesehatan.
Ridwan mengungkapkan, Jika hasil dari PSBB itu tren kasus Covid-19 di KBB mengalami penurunan, kemungkinan salat Idul Fitri bisa dilaksanakan di masjid atau di lapangan seperti biasa. Namun, jika hasilnya tidak ada perubahan, salat Idul Fitri tetap harus dilaksanakan di rumah.
“Tunggu saja nanti bakal diumumkan, kalo ada kelonggaran PSBB Jabar silakan di masjid asalkan memakai protokol kesehatan,” ungka dia.
Meskipun begitu lanjut dia, pihaknya sejauh ini masih mengkaji pelaksanaan ibadah shalat Idul Fitri di tengah pandemi COVID-19. Tapi merujuk pada fatwa MUI sebelumnya, masyarakat di daerah dengan kasus COVID-19 yang belum terkendali diharapakan salat Idul Fitri di rumah masing-masing.
“Solat Idul Fitri di rumah kan tetap sah-sah saja, tetapi tidak pakai khutbah. Kalau solat Id di rumah dan berjamaah orangnya seadanya saja, bisa 4 atau 5 orang,” urainya.
“Kalau PSBB selesai dan berhasil, mungkin saja digelar di lapangan atau di masjid seperti biasa,” sambungnya.
Hanya saja, kata dia, jika nantinya salat Idul Fitri bisa dilaksanakan di lapangan dan di masjid, semuanya harus menerapkan protokol kesehatan sesuai anjuran dari pemerintah.
“Kita harus ikuti anjuran pemerintah, yang terpenting ibadahnya bagus kan. Semuanya akan mengacu pada aturan pemerintah daerah,” ucap Muhammad Ridwan.