Ngamprah,BBPOS – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bandung Barat (KBB) membolehkan shalat Idul Fitri diselenggarakan di tanah lapang, masjid, atau mushala, namun jumlahnya dibatasi, hanya untuk 50 orang jamaah.
Ketua MUI KBB, Muhammad Ridwan mengatakan, membolehkan gelaran salat Idul Fitri berjamaah, baik untuk dilakukan di masjid dengan kapasitas besar, maupun di lapangan terbuka.
“Tetapi, tetap harus menjalankan protokol kesehatan dengan menjaga jarak, menggunakan masker dan handsanitizer,” ujarnya ke BBPOS.com, Selasa (19/5/2020).
Menurut dia, diperbolehkannya shalat Idul Fitri apabila suatu kawasan dianggap terkendali dari wabah COVID-19 jika penularan virus corona di kawasan tersebut menunjukkan penurunan.
Selain menerapkan standar protokol kesehatan Covid-19, ia juga meminta warga untuk tidak bersalaman setelah melaksanakan salat berjamaah.
“Itu (tidak bersalaman) juga dilakukan bagi daerah yang tidak diberlakukan PSBB atau dapat dikatakan zona aman,” katanya.
Ia menegaskan, pelaksanaan salat Idul Fitri, baik yang dilakukan di masjid kapasitas besar untuk jamaah maupun lapangan terbuka, tidak boleh lebih dari 50 orang.
“Kita akan segera mengeluarkan surat edaran dalam waktu dekat terkait keputusan salat Idul Fitri berjamaah ini,” tegasnya.
Disinggung soal teknis pengawasan di lapangan nantinya, ia menjelaskan, akan diserahkan kepada panitia pelaksana setempat. “Nanti kita berkoordinasi dengan pihak kecamatan, desa, RW, terkait pelaksanaannya,”pungkasnya.