• Login
  • Register
Bandung Barat Pos
  • Info KBB
  • Sosial
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Seputar Desa
No Result
View All Result
  • Info KBB
  • Sosial
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Seputar Desa
No Result
View All Result
Tulis
Bandung Barat Pos
No Result
View All Result
  • Info KBB
  • Sosial
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Seputar Desa

MUI KBB Perbolehkan Salat Idul Fitri Berjamaah, Tapi Ada Syaratnya

by Suwitno Gimnastiar
19 Mei 2020
in Headline, Info KBB
Reading Time: 1 min read
0
MUI KBB Perbolehkan Salat Idul Fitri Berjamaah, Tapi Ada Syaratnya

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bandung Barat (KBB), KH Muhammad Ridwan. Foto:dok/BBPOS

0
SHARES
7
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Ngamprah,BBPOS – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bandung Barat (KBB) membolehkan shalat Idul Fitri diselenggarakan di tanah lapang, masjid, atau mushala, namun jumlahnya dibatasi, hanya untuk 50 orang jamaah.

Ketua MUI KBB, Muhammad Ridwan mengatakan, membolehkan gelaran salat Idul Fitri berjamaah, baik untuk dilakukan di masjid dengan kapasitas besar, maupun di lapangan terbuka.

“Tetapi, tetap harus menjalankan protokol kesehatan dengan menjaga jarak, menggunakan masker dan handsanitizer,” ujarnya ke BBPOS.com, Selasa (19/5/2020).

Menurut dia, diperbolehkannya shalat Idul Fitri apabila suatu kawasan dianggap terkendali dari wabah COVID-19 jika penularan virus corona di kawasan tersebut menunjukkan penurunan.

Selain menerapkan standar protokol kesehatan Covid-19, ia juga meminta warga untuk tidak bersalaman setelah melaksanakan salat berjamaah.

“Itu (tidak bersalaman) juga dilakukan bagi daerah yang tidak diberlakukan PSBB atau dapat dikatakan zona aman,” katanya.

Ia menegaskan, pelaksanaan salat Idul Fitri, baik yang dilakukan di masjid kapasitas besar untuk jamaah maupun lapangan terbuka, tidak boleh lebih dari 50 orang.

“Kita akan segera mengeluarkan surat edaran dalam waktu dekat terkait keputusan salat Idul Fitri berjamaah ini,” tegasnya.

Disinggung soal teknis pengawasan di lapangan nantinya, ia menjelaskan, akan diserahkan kepada panitia pelaksana setempat. “Nanti kita berkoordinasi dengan pihak kecamatan, desa, RW, terkait pelaksanaannya,”pungkasnya.

Tags: KH Muhammad RidwanMUI kabupaten bandung barat
Previous Post

Salat Idul Fitri Bisa Digelar Berjamaah, MUI KBB: Tunggu Evaluasi PSBB Jabar

Next Post

KBB “Keukeuh” Perpanjang PSBB, Pengawasan di 8 Desa Diperketat hingga Tingkat RT/RW

Suwitno Gimnastiar

Next Post
Corona Meningkat di KBB, PSBB Diperpanjang

KBB "Keukeuh" Perpanjang PSBB, Pengawasan di 8 Desa Diperketat hingga Tingkat RT/RW

Please login to join discussion
Facebook Twitter Instagram Youtube

© PT. Bandung Barat Media | Bandung Barat Pos

No Result
View All Result
  • .
  • Home
  • Tentang Kami

© PT. Bandung Barat Media | Bandung Barat Pos

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In