NGAMPRAH BBPOS- Proses lelang pekerjaan fisik di Bandung Barat saat ini tengah dikebut. Hal tersebut seperti tertuang dalam Instruksi Bupati Nomor 027/3142/bang peng pada 9 Desember 2019 agar proses lelang fisik selesai akhir April 2020.
Sementara, sejumlah jalan yang tengah dilelang di antaranya, peningkatan Jalan Purbaya–Jati Saguling, Selacau–Cililin , Cililin–Sindangkerta, Sindangkerta-Bunijaya–Cilangari, Cilangari–Cisokan, dan pembangunan jembatan serta peningkatan Jalan Ranca Panggung – Cijenuk, Cijenuk Branangsiang.
Proyek itu akan menelan anggaran APBD juga pinjaman PT SMI yang totalnya ratusan miliar rupiah.
Ketua Ketua Umum DPP LSM GPAB, Elfin, S meminta pimpinan DPRD KBB atau komisi yang membidangi untuk melakukan pengawasan, bukan hanya proses pengerjaan namun juga harus dimulai dari proses lelang.
“Karena dalam proses tersebut sering kali terindikasi ada permainan (pengkondisian), ini sangat bertentangan dengan UU No. 5 Tahun 1999 yaitu Undang-Undang tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat,” ujarnya saat ditemui wartawan di kantornya, Jumat (3/4/2020).
Menurutnya, lelang skala besar, diduga para pengusaha yang ingin mengikuti lelang, dan sebagai calon pemenang lelang sudah ditentukan pihak terkait. “Untuk hal tersebut pimpinan DPRD atau komisi yang membidangi untuk melakukan pengawasan dan pemanggilan kepada pihak ULP,” katanya
Pemanggilan itu, kata Elfin, agar pihak ULP melakukan pemaparan di depan anggota dewan dengan menghadirkan peserta lelang yang memenuhi persyaratan kualifikasi calon pemenang.
Syarat itu, baik teknis maupun keabsahan semua dukungan dan tenaga teknis, surat keterangan ahli, surat keterangan tenik maupun dukungan alat kerja termasuk personil. “Intinya yang akan bertanggung jawab di lapangan pada saat pelaksanaannya nanti,” sambung Elfin.
Pengawasan itu, kata Elfin seperti tertuang dalam Kepres No . 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah dan Perubahan Kepres No. 61 Th. 2004 dan Perubahan kedua Kepres No. 32 Rahun 2005 dan perubahan ketiga Perpres No. 70 th 2005 dan perubahan lainnya.
Selanjutnya seperti tertuang dalam Permen dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) No. 07/PRT/M/2019 yang menggantikan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (PU) No. 7 2011 dan 31 Tahun 2015 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia.
Sementara itu, Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Bandung Barat (KBB) melakukan sejumlah strategi agar proses lelang fisik tahun 2020 selesai awal tahun.
Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa KBB Anni Roslianti mengatakan, sesuai Instruksi Bupati Nomor 027/3142/bang.peng pada 9 Desember 2019 agar proses lelang fisik selesai akhir April 2020, pihaknya melakukan strategi implementasi agar pengerjaan fisik tak lagi molor.
“Salah satunya percepatan penerbitan SK PPK, Tim Teknis, dan Tim pendukung. Kemudian percepatan penginputan SiRUP dan percepatan proses perencanaan sampai dengan pemilihan barang dan jasa,” ungkap Anni.
Selain itu, untuk mencapai 100% pada April 2020 pihaknya juga gencar melakukan sosialisasi pada seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Hal itu dilakukan agar tidak terjadi keterlambatan setiap tahapan proses pengadaan barang dan jasa.
“Sepekan 2 kali kita lakukan sosialisasi dan bimbingan kepada Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Sering kali mereka yang memiliki peran ini tidak faham apa yang harus dikerjakan,”katanya.
Sesuai Pasal 9 Perpres 16/2018, lanjut Anni, PA memiliki kewajiban dan wewenang untuk menetapkan perencanaan pengadaan, menetapkan dan mengumumkan RUP.
“Kemudian melaksanakan konsolidasi barang dan jasa, menetapkan PPK, menetapkan pejabat pengadaan, menetapkan PjPHP/PPHP juga menetapkan tim teknis,” terangnya.
Sementara itu, bagi KPA merujuk pasal 11 Perpres 16/2018 mereka bertugas menyusun perencanaan pengadaan (menyusun spesifikasi, HPS dan rancangan kontrak), menetapkan tim pendukung seperti tenaga administrasi, direksi lapangan, direksi teknis.
“Juga menetapkan tim atau tenaga ahli yaitu tim atau orang yang kompeten melaporkan pelaksanaan dan penyelesaian kegiatan kepada PA/KPA,” sebutnya.
Yang paling krusial dan perlu dipahami adalah PPK. Anni mengatakan proses pengadaan barang dan jasa biasanya tersendat karena PPK tak memahami langkah yang menjadi kewenangannya. Padahal mereka memiliki kewenangan menandatangani kontrak sebagai pelimpahan kewenangan dari PA/KPA.
“Dalam hal tidak ada personel yang dapat ditunjuk, KPA dapat merangkap sebagai PPK, PPK dalam melaksanakan tugasnya dapat dibantu oleh Pengelola Pengadaan Barang/Jasa,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Fraksi PDI Perjuangan, Rahmat Mulyana setuju, agar proses lelang di KBB untuk diawasi agar terhidar dari praktif Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KNN).
“Memang harus diawai jangan sampai kekuar dari aturan agar KBB bersih dari KNN,” tandasnya.