PADALARANG,BBPOS – Ratusan buruh yang tergabung Federasi serikat pekerja RTMM SPSI Kabupaten Bandung Barat menggeruduk kantor DPRD KBB pada Senin, 27 Juni 2022.
Mereka menuntut pemerintah daerah dan DPRD menindak sejumlah perusahaan yang diduga melanggar aturan ketenagakerjaan. Mulai dari mengabaikan menerapkan jaminan sosial dan kesehatan bagi pekerja, mempekerjakan anak sekolah, serta membayar upah di bawah UMK.
“Kami meminta Pemda tegas kepada perusahaan yang tak mengindahkan aturan ketenaga kerjaan yang ada,” ungkap Ketua FSP RTMM SPSI KBB, Kiki Permana Saputra.
Menurutnya, ada tiga perusahaan makanan yang di indikasikan melakukan pelanggaran ketenagakerjaan. Salah satunya, belum menerapkannya hak jaminan sosial dan kesehatan BPJS ketenagakerjaan kepada karyawan.
“Selain itu, pembayaran upah di bawah UMK tahun 2022 juga tidak benar. Kerja sudah belasan tahun. Ada juga perusahaan yang diduga melakukan pelanggaran berupa memperkerjakan anak usia sekolah,” katanya.
“Mereka datang dengan niat praktik lapangan, namun perusahaan malah memperkejakan seperti buruh pada umumnya. Meraka datang dari Karawang, Indramayu, Majalengka, dan beberapa daerah di KBB, dengan honor Rp25.000-Rp30.000 per hari,” tambahnya.
Sementara itu, Anggota komisi IV DPRD KBB Asep Sudrajat mengatakan, telah mencatat seluruh aspirasi buruh dan akan merekomendasikan kepada pemerintah daerah agar segera ditindaklanjuti.
Kendati demikian, terkait adanya informasi perusahaan yang memperkerjakan siswa PKL layaknya karyawan. Lanjut Asep, perusahaan tersebut beberapa bulan lalu sempat mendapatkan teguran dari pemerintah KBB.
“Sempat ada teguran beberapa bulan terakhir. Apakah dikasih surat dari Disnaker atau tidak, kami juga belum tahu,” tutupnya.