Bandung, BBPOS – Puluhan orang tersangka penyalahgunaan narkoba diamankan Sat Res Narkoba Polretabes Bandung dalam dua pekan terakhir. Tiga diantaranya merupakan perempuan.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Irman Sugema mengatakan, para tersangka yang diamankan merupakan pengungkapan dari 1-15 Juli 2019.
Hal tersebut berdasarkan dari 22 laporan yang diterima. Alhasil 36 orang tersangka dibekuk lantaran kedapatan memiliki narkoba, baik narkotika maupun psikotropika.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, dari 36 tersangka, 19 orang diantaranya berperan sebagai kurir dan 17 diantaranya sebagai pengguna.
Selain itu, penangkapan disertai barang bukti yang turut disita. Seperti ponsel yang digunakan untuk komunikasi peredaran narkotika.
”Dari pengungkapan ini kami mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 389,9 gram, ganja seberat 8,82 gram, tiga butir ektasi, ada juga timbangan,” katanya kepada wartawan di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Rabu (17/7/2019).
Irman menyebutkan, seperti biasa modus yang digunakan para tersangka masih dengan sistem tempel. Kebanyakan dari mereka pun ditangkap tangan saat sedang menempel barang haram tersebut, seperti di kawasan Ahmad Yani, Ibrahim Adjie, Jalan Ciungwanara, Sawah Kurung, Holis, Sukagalih, RE Martadinata hingga di Jalan Sumbersari.
“Ada juga yang ditangkap di tempat tinggal hingga kost-kostan. Untuk di jalan, modusnya di tempel di pinggir jalan, ada juga yang dikendalikan menggunakan ponsel maupun langsung diserahkan,” ujarnya.
Sementara itu Kasat Narkoba Polrestabes Bandung AKBP Irfan Nurmansyah menyebutkan, dari 36 tersangka yang diamankan 3 orang di antaranya perempuan. Salah satunya adalah Dp (30), yang berperan sebagai kurir suaminya yang sudah ditahan sejak 2017 di Lapas Banceuy.
“Dp terlibat pengaturan pengiriman narkotika yang dikendalikan suaminya di dalam lapas,” katanya.
Untuk pengguna, kata Irfan, tidak akan menjalani rehabilitasi karena sudah terlibat jauh dengan jaringan pengedaran narkotika. Sementara para kurir dijerat pasal 114 dan pengguna dikenakan Pasal 112 atau Pasal 111 Undang-undang Narkotika. (Ay)