Ngamprah, BBPOS – Pemerintah Kabupaten Bandung Barat memperketat kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro hingga ke tingkat wilayah.
Pengetatan tersebut dilakukan seiring dengan kenaikan kasus COVID-19 pasca liburan Idul Fitri, terutama wilayah KBB hingga saat ini penyebaran COVID-19 masih tinggi.
Sekretaris Daerah (Sekda) KBB, Asep Sodikin mengatakan, sesuai dengan Inmendagri Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan dan Pengetatan PPKM Mikro, Satgas KBB terus berupaya mengimplementasikan aturan tersebut.
“Inmendagri itu ada istilah penebalan PPKM mikro, jadi implementasinya untuk zona merah itu untuk perkantoran pemerintah maupun swasta 75 persen WFH,” ujar Asep, Rabu (23/6/2021).
Ia menambahkan, selain itu kegiatan pembelajaran pun dilakukan secara daring untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 di lingkungan dunia pendidikan lantaran adanya kerumunan.
“Memang diketatkan semuanya untuk daerah zona merah. Pusat perbelanjaan 25 persen tutup jam 20.00 WIB,” katanya.
Sementara itu, untuk kegiatan keagamaan dilihat dari risiko kewaspadaan dari tingkat RT maupun RW setempat serta Desa. Dengan begitu, oengawasan terhadap kegiatan masyarakat lebih optimal.
“Tempat ibadah seharusnya ditutup, tapi kan kita punya level kewaspadaan masih memungkinkan tergantung situasi dan kondisi wilayah tersebut,” katanya.
Ia menegaskan, hingga saat ini penerapan PPKM Mikro di wilayahnya terus digaungkan. Hal tersebut dilakukan agar masyarakat lebih paham terkait pentingnya penerapan protokol kesehatan Covid-19.
“Kalau hanya sampai ke Satgas Covid-19, tapi masyarakat masih bebas berkeliaran tanpa menerapkan prokes, kan repot jadi engga akan berhasil penanganan Covid-19. Kalau masyarakat engga sadar, ya sulit,” katanya.
Sementara itu, terkait operasional kawasan wisata di Kabupaten Bandung Barat kemungkinan masih ditutup dan belum diperkenankan dibuka. Hal tersebut lantaran KBB masih berada pada risiko zona merah.
“Kita akan buat surat edaran PPKM Mikro diperpanjang rencananya hingga 5 Juli. Saat ini KBB masih zona merah ya masih tutup. Itu instruksi dari Mendagri. Tetapi kalau risiko Zona orange atau kuning bisa buka 25 persen,” pungkasnya.