• Login
  • Register
Bandung Barat Pos
  • Info KBB
  • Sosial
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Seputar Desa
No Result
View All Result
  • Info KBB
  • Sosial
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Seputar Desa
No Result
View All Result
Tulis
Bandung Barat Pos
No Result
View All Result
  • Info KBB
  • Sosial
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Seputar Desa

Polres Cimahi Tangkap Puluhan Pengedar Narkoba

by Suwitno Gimnastiar
12 April 2023
in Headline, Hukum & Kriminal, Info KBB
Reading Time: 1 min read
0
Polres Cimahi Tangkap Puluhan Pengedar Narkoba
0
SHARES
42
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

CIMAHI, BBPOS,- Sepanjang Maret-April 2023, Polres Cimahi mengungkap 22 kasus peredaran narkoba. Di mana dalam puluhan kasus ini polisi mengamankan sebanyak 23 orang tersangka.

“Dari 22 kasus tersebut, Satresnarkoba Polres Cimahi berhasil mengamankan barang bukti, antara lain sabu-sabu sebanyak 79,62 gram seharga Rp 80 juta,” ujar Kapolres Cimahi, AKBP Aldi Subartono saat ekspose di Mapolres Cimahi, Rabu (12/4/2023).

Aldi mengatakan, dengan diamankannya narkoba itu, setidaknya 700 orang bisa diselamatkan dari bahaya barang terlarang tersebut.

Selain itu, barang bukti berupa ganja kering sebanyak 4,4 kilogram seharga kurang lebih Rp 20 juta pun turut amankan. Sebanyak 4.000 orang bisa terselamatkan.

“Ada tembakau sintetis sebanyak 66,15 gram seharga Rp 4,6 juta yang tentunya bisa menyelamatkan 100 orang dari bahaya tembakau sintetis ini. Kami juga amankan obat keras sebanyak 1.468 butir seharga Rp 2 juta dan berhasil menyelamatkan 700 orang,” beber Aldi.

Ia menyebut, ke-23 tersangka yang berhasil diamankan, antara lain JK, KM, MIN, TN, SA, FH, FH, ZU, AH, MRA, YO, RQ, MT, RF, RC, GN, FN dan FR.

“Selanjutnya FR, IA, AP, AO, KK dan FDM,” sebutnya.

Ia menyebut, atas tindakannya para pelaku disangkakan dengan sejumlah pasal, antara lain Pasal 111,112 dan 114 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika.

“Kemudian, Pasal 197 juncto 196 UU RI No.36 tahun 2009 tentang kesehatan,” sebutnya.

“Mereka dijerat dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup dengan denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” tegasnya.

Selain itu, para tersangka juga disangkakan Pasal 106 ayat 1 UU Kesehatan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.

“Modus operandi yang dilakukan para tersangka, yaitu dengan sistem tempel, transaksi langsung dan melalui media sosial,” ujarnya.

“Sementara, untuk wilayah peredaran gelap narkoba dari para tersangka ini, antara lain Kota Cimahi, KBB, Kota Bandung, Kabupaten Bandung dan Kabupaten Garut,” tandasnya.

Tags: bahaya narkobaganzaKapolres cimahiPengedar narkobaSabu sabutembakau gorila
Previous Post

Jelang Lebaran Dana Bantuan 10 Parpol Siap Cair

Next Post

Bupati Bandung Barat Lantik Ade Zakir Jadi Sekretaris Daerah

Suwitno Gimnastiar

Next Post
Bupati Bandung Barat Lantik Ade Zakir Jadi Sekretaris Daerah

Bupati Bandung Barat Lantik Ade Zakir Jadi Sekretaris Daerah

Please login to join discussion
Facebook Twitter Instagram Youtube

© PT. Bandung Barat Media | Bandung Barat Pos

No Result
View All Result
  • .
  • Home
  • Tentang Kami

© PT. Bandung Barat Media | Bandung Barat Pos

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In