Cimahi, BBPOS – Satreskrim Polres Cimahi mengamankan uang palsu sebesar Rp 2 miliar. Uang tesebut diproduksi dan diedarkan di wilayah Jawa Barat dan DKI Jakarta oleh enam pelaku.
Kapolres Cimahi AKBP Yoris Maulana Yusuf Marzuki mengatakan, enam tersangka itu yakni Nursapto (47) dan Diman (31) yang bertugas mencetak uang palsu serta Sariyun (52), Warsito (48), Mahsun (42), dan Pendi (44).
“Ke enam pelaku itu yang mengedarkan dan berperan di berbagai daerah,” ujar Yoris saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Senin (12/10).
Menurut Yoris, terungkapnya kasus uang palsu itu bermula dari adanya transaksi di Kota Baru Parahyangan, Padalarang, Kabupaten Bandung Barat pada 28 September lalu.
“Berawal dari informasi ada orang yang mengedarkan uang palau di wilayah hukum Polres Cimahi, tepatnya di daerah Kota Baru Parahyangan, Padalarang,” ungkap Yoris.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berpura-pura menjadi pembeli uang palsu. Penjual mematok harga satu banding tiga, atau setara dengan uang asli sebesar Rp 200 ribu, maka uang palsu yang diperoleh sebesar Rp600 ribu.
“Dari sana kami melakukan pembuntutan terhadap dua orang yang menjual uang palsu tersebut. Sampailah yang bersangkutan masuk ke salah satu hotel di daerah Antapani, Kota Bandung. Saat masuk ke hotel, kami langsung melakukan pengerebekan,” ujarnya.
Saat dilakukan penangkapan, polisi mendapatkan barang bukti uang palsu sebanyak Rp 60 juta dari tangan kedua orang penjual uang palsu.
Pengembangan kasus itu berlanjut, polisi langsung cari bandar besar penjual uang palsu. Berbekal pelaku yang ditangkap sebelumnya, polisi lalu memancing penjual dengan uang palsu lebih besar.
“Tim langsung melakukan pengejaran lagi, dengan cara memancing dua orang tersangka yang juga menjual uang palsu ini. Kedua orang itu di atasnya (penjual lebih besar ) dari dua orang yang ditangkap di hotel. Kami berjanji bertemu di rest area tol KM 57 arah Jakarta,” sebut Yoris.
Di rest area itu, lanjut Yoris, polisi menangkap dua tersangka penjual uang palsu yang lain. Polisi pun mendapatkan uang tunai Rp 18 juta sebagai barang bukti.
Dari para tersangka itu, pabrik percetakan uang palsu pun berhasil terungkap. “Dari sana, tim langsung bergerak ke tempat pembuatan. Kami pun kembali melakukan penangkapan di daerah Kuningan. Di sana ditangkaplah dua orang pembuat uang palsu, berinisial N dan D,” papar Yoris.
Di daerah Kuningan, pelaku menggunakan dua gudang sebagai pabrik percetakan uang palsu. Untuk penyamaran, pelaku menyulap gudang produksi itu sebagai tempat sablon.
Dari pengakuan pelaku, pembuatan dan peredaran uang palsu ini sudah dijalankannya sejak dua tahun lalu. “Dalam satu bulan bisa memproduksi sekitar Rp 1 miliar. Jadi kalau sudah dua tahun, kurang lebih Rp 24 miliar yang sudah mereka buat,” terang Yoris.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 244 atau Pasal 245 KUHP serta Pasal 36 dan Pasal 37 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. “Di situ ada ancaman hukuman seumur hidup dan denda maksimal Rp 100 miliar,” pungkas Yoris.