CIMAHI, BBPOS – Satnarkoba Polres Cimahi berhasil menangkap dua pelaku penjual pil aborsi.
Pelaku pertama yakni LY (31) yang bertindak sebagai perantara penjual dan kedua yakni SA (26) yang bertindak sebagai penjual obat aborsi.
Kasat Narkoba Polres Cimahi, AKP Andri Alam Wijaya menjelaskan, pihaknya melakukan penyelidikan kurang lebih selama tiga pekan.
“Berdasarkan hasil penyelidikan termasuk dari akun media sosial terkait penjualan obat keras,” katanya saat ditemui Mapolres Cimahi, Selasa (8/9).
Ia menambahkan, tersangka mengaku sudah melakukan penjualan obat aborsi tersebut sejak tahun 2017 lalu.
“Setidaknya tidak kurang dari 300 orang,” katanya.
Ia menyebut, pemasaran obat tersebut hingga ke luar Jawa Barat.
“Karena penjualan sistem online hingga ke Jakarta, Kerawang, Bekasi, Bogor dan yang lainnya. Tersangka menjual obat tersebut Rp2,4 juta,” jelasnya.
Akibat bisnis ilegal dunia farmasi, kedua ibu rumah tangga tersebut terancam hukuman 15 tahun penjara karena melanggar Pasal 196 dan 197 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.