BANDUNG, BBPOS- Ketua Organisasi Masa (Ormas) Laskar Merah Putih (LMP) Bandung Barat Pice Riva’i mendapatan surat kuasa dari pihak PT N-Three, untuk menyelesaikan polemik dengan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Wibawa Mukti KBB.
Hal tersebut, guna untuk melakukan musyawarah dengan pihak Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Wibawa Mukti agar polemik tersebut terang benarang.
Permasalahan tersebut diduga bermula dari Perumda Tirta Wibawa Mukti Kabupaten Bandung Barat yang memutus kontrak secara sepihak dengan PT N-Three.
PT N-Three mengklaim masih memiliki sejumlah aset yang belum dibayarkan oleh salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) KBB itu.
Kemudian, musyawarah pun digelar di Hotel Kamboti, Kota Bandung yang dihadiri berbagai pihak terkait baik dari jajaran Komisi II DPRD Bandung Barat, Ormas LMP serta Direktur Utama (Dirut) Perumda Tirta Wibawa Mukti Bandung Barat.
Lalu dihadiri juga oleh, Dirut PT N-Three, mantan Dirut PT PMgS, Kepala Bagian Hukum dan Kepala Bagian Ekonomi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat.
Bukannya mendapat titik terang, Ormas LMP KBB dan PT N-Three malah mendapat kekecewaan atas hasil musyawarah bersama Komisi II DPRD setempat dan sejumlah pihak.
“Hasil musyawarah barusan sangat tidak memuaskan pihak kami, kita sepakat negara kita adalah negara hukum. Tapi inikan ada kontrak perjanjian yang harus dihormati, jadi harus mengedepankan dulu musyawarah, bukan berarti mengatasi dengan pengadilan,” ucap Ketua Ormas LMP KBB, Pice Riva’i didampingi Panglima LMP Jawa Barat Toni Burton di Kota Bandung, Rabu (6/9/2023) kemarin.
Dia menilai, selama ini pihak Perumda Tirta Wibawa Mukti tersebut tak menghormati perjanjian kontrak kerjasama dengan PT N-Three hingga menimbulkan kekecewaan.
“Kontrak perjanjian itu dari tahun 2018 sampai 2040, jadi selama 22 tahun. Ada juga aset yang belum terbayarkan sampai saat ini sehingga itu yang jadi pertanyaan buat kami,” jelasnya.
Pice juga mengatakan, pihaknya hanya ingin solusi terbaik untuk persoalan itu dan tidak ada niatan untuk merugikan pihak Perumda Tirta Wibawa Mukti.
“PT N-Three juga tidak ingin merugikan Perumda karena paham ini adalah kepentingan publik. Karenanya lakukanlah musyawarah dulu supaya tidak deadlock seperti barusan,” ungkapnya
Dia menegaskan, pihaknya akan melakukan aksi unjuk rasa (unras) untuk mendorong DPRD Bandung Barat membentuk Panitia Khusus (Pansus) supaya persoalan itu bisa segera teratasi.
“Bukan tidak bisa kami melakukan penutupan, tapi kami akan melakukan aksi demo ke dewan agar membuat Pansus terkait hal ini dan demo itu akan terus berjalan sampai ini bisa selesai,”imbuhnya
Terpisah, Ketua Komisi II DPRD KBB Sundaya mengatakan, sebenarnya Komisi II telah memfasilitasi persoalan itu sebanyak dua kali.
“Tapi kedua belah pihak yaitu, Perumda Tirta Wibawa Mukti dan PT N-Three tetap saja dengan komitmennya,” jelas Sundaya
Oleh sebab itu, Sundaya menyarankan kedua belah pihak untuk menempuh jalur hukum supaya semuanya menemui titik terang. Pihak ketiga juga menyampaikan memiliki data-data untuk mengajukan banding.
“Ini bukti konsensus kami yang ingin ada perbaikan dan tidak ingin ada yang dirugikan dari kedua belah pihak. Walaupun itu Perumda tapi secara norma hukum dimata kami adalah sama,” tandasnya***